TPPO di Myanmar
Seorang Wanita Pekerja Situs Kencan Daring jadi Korban TPPO di Myanmar, Diculik lalu Dibunuh
Seorang wanita dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dan Thailand.
Otoritas kedua negara dilaporkan tengah melakukan koordinasi dengan aparat di Thailand dan Myanmar untuk menyelidiki kebenaran kasus ini, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang Myanmar.
Kasus tragis yang menimpa Vera menyoroti kembali maraknya jaringan perdagangan manusia dan eksploitasi digital lintas negara di Asia Tenggara.
Banyak korban tertipu oleh tawaran kerja menggiurkan di bidang modeling atau teknologi yang akhirnya berujung mimpi buruk.
Para korbandisekap dan dipaksa bekerja di pusat kejahatan siber.
Pemerintah Larang WNI Bekerja di Myanmar
Pemerintah Indonesia kini sedang berupaya keras mengatasi kasus TPPO yang melibatkan sejumlah besar Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja, Myanmar dan Thailand.
Ratusan WNI terjebak dalam situasi eksploitasi yang mengancam keselamatan dan hak-hak mereka.
Kasus ini telah memicu respons cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
Peringatan ini disampaikan Abdul Kadir Karding semasa masih menjabat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama dengan tiga negara tersebut terkait penempatan pekerja migran.
Oleh karena itu, pemerintah melarang WNI untuk bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena negara-negara tersebut rawan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang.
"Kembali saya tegaskan, bukan sekadar imbauan, kami melarang semua warga negara Indonesia bekerja di tiga negara ini karena risiko tinggi terhadap tindak pidana perdagangan orang," kata Abdul Kadir Karding dalam keterangannya, pada Sabtu (29/3/2025).
Abdul Kadir Karding menambahkan, pekerja migran Indonesia yang saat ini berada di Kamboja, Myanmar, dan Thailand berada dalam status ilegal.
"Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, atau Thailand, menurut pandangan kementerian, adalah pekerja migran yang berstatus unprocedural atau ilegal," ucapnya.
Selain itu, Karding mengungkapkan bahwa di Kamboja dan Myanmar, khususnya di wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kuat terkait kejahatan scamming dan judi online yang melibatkan WNI.
Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama bilateral atau multilateral dalam penempatan pekerja migran Indonesia di ketiga negara tersebut.
Secara tegas, ia menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi WNI dan menghentikan praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan mereka di luar negeri. (*)
Baca juga: Stop TPPO, Warga Sulut Kini Punya Komunitas Lingkungan Peduli TPPO
*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sehari Pakai Berapa KWh? Begini Cara Hitung Kebutuhan Listrik di Rumah Agar Lebih Hemat |
|
|---|
| Gempa Terkini Guncang Jawa Tengah Senin 27 Oktober 2025, Info BMKG Magnitudonya |
|
|---|
| Sosok CVA Warga Teling Diduga Terlibat Pencurian 8 Motor di Manado dan Mitra, Ditangkap saat Mau Ini |
|
|---|
| Info Cuaca Sulawesi Utara Besok Selasa 28 Oktober 2025, Sejumlah Daerah Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Lurah di Kecamatan Matuari Bitung Sulawesi Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Gambar-ilustrasi-Seorang-wanita-dilaporkan-menjadi-korban-TPPO-di-Myanmar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.