Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat

Fakta Baru Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa Usia 14 Tahun di Jakarta: Sempat Lihat CCTV

RTA sempat melihat ke arah CCTV saat diduga ingin meninggalkan mess Delta Spa. RTA bekerja di Delta Spa.

Editor: Rizali Posumah
HO
PENEMUAN MAYAT - Lahan kosong tempat ditemukannya jasad RTA (14). RTA adalah gadis yang bekerja sebagai terapis wanita di Delta Spa wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Pramono menilai, aturan mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur sudah sangat jelas tertuang dalam perundang-undangan.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.

"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.

Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret bila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu. 

Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.

Pemilik Delta Spa bakal diperiksa

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyatakan pemilik Delta Spa akan diperiksa sebagai saksi.

"Nah, untuk owner-nya, jadi kita baru sampai manajernya saja, kita sudah sampaikan undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan juga," paparnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

AKP Citra Ayu menambahkan korban masih di bawah umur sehingga penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau benar atau tidaknya perlu kita dalami dulu. Kita cari fakta-faktanya terlebih dahulu, karena memang masih minim fakta yang dapat kami kumpulkan," katanya

Keluarga korban telah membuat laporan ekspoitasi anak di bawah umur.

Berdasarkan kesaksian dari kakak korban, Delta Spa memberlakukan denda Rp50 juta bagi karyawan yang keluar sebelum masa kontrak berakhir.

"Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun, nanti tentunya kita akan lakukan gelar lebih lanjut," sambungnya

Satpam Pejaten Office Park berinisial R menerangkan RTA tinggal di mess karyawan yang ada di dalam ruko.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan Tribunnews.com

Baca juga: Amalan Islam dalam Al Quran: Bacaan Doa Nabi Syuaib, Memohon Diberi Keputusan yang Baik

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved