Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Tetap, Ini Rincian Lengkap Semua Golongan Rumah Tangga

Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada triwulan IV.

Editor: Rizali Posumah
META AI
ILUSTRASI - Gambar diakses dari Meta AI pada Senin 29 September 2025. Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali membawa kabar baik bagi masyarakat Indonesia.

Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025.

Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan terakhir tahun 2025 tetap tidak berubah dari tarif sebelumnya.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno menegaskan komitmen pemerintah dalam hal ini.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Biasanya, penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Penyesuaian tersebut merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).

Namun, khusus untuk tahun 2025, Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif listrik nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan dari triwulan I hingga triwulan IV.

Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah dan tetap diberikan subsidi listrik.

Pelanggan yang termasuk di dalamnya adalah golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil.

Serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Penerima subsidi ini adalah konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Rincian Tarif Listrik PLN Oktober 2025 untuk Rumah Tangga

Lantas, berapa rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku mulai bulan Oktober 2025?

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga terdiri atas tiga golongan utama berdasarkan daya, yakni:

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR)

Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR)

Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) yang berada pada tegangan rendah.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN per 1 Oktober 2025 untuk semua golongan rumah tangga:

  1. Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  2. Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  3. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  4. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  5. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  6. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  7. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Keputusan tarif tetap ini memastikan bahwa biaya listrik PLN yang harus dibayarkan oleh masyarakat per 1 Oktober 2025 untuk semua golongan rumah tangga tidak akan memberatkan hingga akhir tahun.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Bangunan Atas Nama Keluarga Haryanto Eks Pejabat Kemnaker Disita: Diduga Hasil dari Memeras Agen TKA

SUMBER: KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved