Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Chromebook

Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Ini Perannya Masing-masing

Paling akhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Editor: Erlina Langi
Dok Kejaksaan Agung
DITETAPKAN - Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022 saat ini menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Paling akhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Dilansir dari Kompas.com (16/7/2025), Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Mereka adalah Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek masa itu, Ibrahim Arief.

Kemudian ada Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Para tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing dalam memuluskan program pengadaan Chromebook tersebut.

Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.

Kejagung menduga dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025), berikut daftar tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook:

1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim

Jurist diduga memiliki peran aktif sejak awal, dan disebut sudah merencanakan penggunaan Chromebook untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem terpilih menjadi menteri.

Jurist juga diduga melobi sejumlah pihak agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved