Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos

2 Cara Usul atau Mengajukan Penerima Bansos, Pakai Aplikasi dan Manual

Namun untuk bisa masuk dalam DTSEN harus terlebih dahulu melakukan pengusulan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
BANSOS: Bantuan sosial. Cara pengusulan di DTSEN agar menerima Bansos 

Ringkasan Berita:1. Bagi masyarakat yang memiliki kriteria atau termasuk dalam daftar golongan penerima bantuan sosial (bansos) bisa segera melakukan pengusulan atau pengajuan akun DTSEN.
 
2. Caranya cukup mudah, jika memenuhi syarat tentu nama akan terdaftar dalam DTSEN.
 
3. Dari data tersebut nantinya Kemensos akan menentukan anda masuk dalam desil berapa.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Satu di antara cara untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial harus terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun untuk bisa masuk dalam DTSEN harus terlebih dahulu melakukan pengusulan.

Pengusulan bisa dilakukan secara mendiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Agar Tak Terlewatkan Terima Bansos 2026, Ini Cara Mudah Cek Status Desil, Bisa Lewat HP

Atau bisa pengusulan melalui Desa, Kelurahan, atau Dinsos.

Masyarakat Sulut juga bisa langsung mengajukan diri via aplikasi ataupun kantor desa dan kelurahan, atau Dinsos.

Caranya cukup mudah, jika memenuhi syarat tentu nama akan terdaftar dalam DTSEN.

Dari data tersebut nantinya Kemensos akan menentukan anda masuk dalam desil berapa.

Desil akan menentukan bantuan apa yang anda layak terima.

Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) kembali menyampaikan informasi mengenai pelayanan usulan bantuan sosial.

Bagi masyarakat yang memiliki kriteria atau termasuk dalam daftar golongan penerima bantuan sosial (bansos) bisa segera melakukan pengusulan atau pengajuan akun DTSEN.

DTSEN kepanjangan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang merupakan data tunggal yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, evaluasi program, dan pengambilan keputusan strategis di tingkat pusat hingga daerah.

Selain itu, apabila masyarakat sudah terdaftar namun data belum sesuai, juga dapat melakukan pengusulan pembaruan data melalui Desa/Kelurahan/Dinas Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan hak bantuan sosial sesuai dengan kategori desilnya.

Kemensos sebelumnya telah membagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berdasarkan kategori desil 1 sampai desil 10.

Pembagian desil ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved