Penganiayaan
Identitas Pengusaha Tambang Asal Bolmong yang Ditahan Polisi, Lempar Perangkat Desa dengan Botol
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gusri diperiksa secara intensif di ruang penyidik, Rabu 26 November 2025.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Seorang pengusaha tambang berinisial GL alias Gusri warga desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu.2.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gusri diperiksa secara intensif di ruang penyidik, Rabu 26 November 2025.3.Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka Gusri dan korban berinisial SB alias Sis (40), yang berujung pada tindakan penganiayaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Seorang pengusaha tambang berinisial GL alias Gusri warga desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu.
Gusri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perangkat desa di Bolmong.
Penganiayaan tersebut berujung laporan polisi dengan nomor : LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT di Polres Kotamobagu.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Bailang Manado, Ini Identitas Empat Pelaku yang Ditangkap Polisi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gusri diperiksa secara intensif di ruang penyidik, Rabu 26 November 2025.
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Setelah itu, ia langsung digiring memasuki kendaraan dengan pengawalan polisi dan diperiksa kesehatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam istilah hukum, tersangka atau pelaku merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan tindak pidana.
Jika identitas si pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka si pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai terdakwa.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi membenarkan penahanan terhadap Gusri.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan kita langsung tahan," tegasnya.
Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka Gusri dan korban berinisial SB alias Sis (40), yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.
Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.
Tersangka diduga mendorong korban berulang kali hingga kehilangan keseimbangan.
Ia kemudian melempar botol kaca ke arah korban.
| 3 Fakta Kasus Penganiayaan Malalayang yang Heboh di Manado Sulawesi Utara |
|
|---|
| Malangnya Nasib Wanita ini, Dipaksa Suami Pakai Data Diri untuk Pinjol saat Lebaran, Sekarang DiKDRT |
|
|---|
| Kurung Perawat Cewek di Hotel, Ini Kronologi Polisi Baru Lulus Serang Petugas di RS Bandung |
|
|---|
| Awalnya Dikeroyok 6 Orang Senior, Prada Sandi Darmawan Kini Meninggal, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Akhirnya Pria yang Aniaya Ibu Kandung Ditangkap, Pelaku Memohon Ampun saat Dibawa Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Penganiayaan-sdgewrgre.jpg)