Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan

Identitas Pengusaha Tambang Asal Bolmong yang Ditahan Polisi, Lempar Perangkat Desa dengan Botol

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Gusri diperiksa secara intensif di ruang penyidik, Rabu 26 November 2025. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Polres Kotamobagu/Tidak Ada
TERSANGKA - Seorang pengusaha tambang berinisial GL alias Gusri warga desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kasus penganiayaan. 

Korban berasal dari bahasa Arab yang juga menurunkan kata kurban. Korban berarti "orang atau binatang yang menderita atau mati akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya", sedangkan kurban berarti "persembahan kepada Tuhan atau pemberian untuk menyatakan kesetiaan atau kebaktian".

Tindakan kejahatan menimbulkan korban (disebut sebagai "korban kejahatan")

Pihak kepolisian telah menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (NIE)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved