Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Malpraktik

Kasus Dugaan Malpraktik Naik Sidik, Polres Kotamobagu Segera Periksa Direktur RSIA Kasih Fatimah

Bahkan, saat ini Polres Kotamobagu sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado.
MALPRAKTIK - Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara, kini memasuki babak baru. 

Ringkasan Berita:1.Kematian Najwa Gonba (19) seorang anggota Bhayangkari yang diduga menjadi korban malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, masih terus ditangani serius oleh pihak kepolisian.
 
2.Menurutnya, dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan berarti pihaknya menemukan unsur pidana.
 
3.Mantan Kateam Resmob Polda Sulut ini menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kematian Najwa Gonba (19) seorang anggota Bhayangkari yang diduga menjadi korban malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, masih terus ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.

Baca juga: Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Naik Penyidikan di Polres Kotamobagu, Ini Tanggapan Direktur

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik.

Bahkan, saat ini Polres Kotamobagu sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi. 

Menurutnya, dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan berarti pihaknya menemukan unsur pidana.

"Kalau sudah naik ke sidik kan berarti ada tindak pidananya," ucapnya.

Dirinya menuturkan, kenaikan status kasus ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil sidang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bolaang Mongondow, yang menilai adanya dugaan unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Kemarin hasil sidangnya, sudah resmi naik ke penyidikan," ungkapnya.

Saat ini saya masih di Jakarta untuk mengurus kasus ini," ucap dia. 

Mantan Kateam Resmob Polda Sulut ini menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

"Iya pasti akan dipanggil. Tapi tentunya semua sesuai prosedur," ungkapnya.

Terpisah, dr Sitti Korompot selaku Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait peningkatan status penyidikan sebagaimana hasil sidang IDI. 

“Belum sampai ke kita, coba tanyakan ke pihak terkait,” ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved