Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Ormas Agama, UMKM dan BUMD Bisa Kelola Tambang? Berikut Aturan Lengkapnya

Selain ormas agama, pemerintah juga membuka kesempatan yang sama dalam pengelolaan tambang untuk badan hukum berbentuk koperasi, UMKM, dan BUMD

Editor: Alpen Martinus

Terakhir, Pasal 26F ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengatur bahwa WIUP mineral logam bagi BUMN dan sektor swasta yang fokus pada hilirisasi atau peningkatan nilai tambah dapat mencapai 25.000 ha, sementara WIUP batu baranya dibatasi sampai 15.000 ha.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A sampai dengan Pasal 26F diatur dalam Peraturan Menteri," bunyi Pasal 26G.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved