Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Berbahaya

Daftar Produk Obat, Suplemen, Skincare dan Kopi yang Ditarik BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

Hasil penggerebekan besar ini membuat BPOM merilis daftar 65 produk ilegal yang selama ini beredar dan mengancam kesehatan masyarakat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PRODUK BERBAHAYA - Daftar Produk Obat, Suplemen, Skincare dan Kopi yang Ditarik BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya 

Dilansir dari pernyataan resmi BPOM, kosmetik yang berbahaya masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk.

Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Berikut ini daftar 23 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, temuan Juli sampai dengan September 2025:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red

  • Nomor izin edar: NA18231500285

  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red

  • Nomor izin edar: NA18231500288

  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

  • Nomor izin edar: NA18240111167

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

4. DUBAI RIA Body Lotion

  • Nomor izin edar: NA18240107313

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

5. ELBYCI Night Cream Platinum

  • Nomor izin edar: NA18240101600

  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive

  • Nomor izin edar: NA18240104996

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream

  • Nomor izin edar: NA18230106489

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek

  • Nomor izin edar: NA18240107080

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02

  • Nomor izin edar: NA11231200088

  • Kandungan berbahaya: Pewarna Acid Orange 7

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04

  • Nomor izin edar: NA11231200150

  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

11. R&D GLOW Premium Day Cream

  • Nomor izin edar: NA18240109124

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

12. R&D GLOW Premium Face Toner

  • Nomor izin edar: NA18241201392

  • Kandungan berbahaya: Asam retinoat dan Hidrokinon

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

13. R&D GLOW Premium Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18240101793

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09

  • Nomor izin edar: NA11221300596

  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette

  • Nomor izin edar: NA11221300596, NA11211200033 (Blush On), NA11211200032 (Eyeshadow)

  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette

  • Nomor izin edar: NKIT210000293, NA11201201051 (Blush On), NA11211200035 (Eyeshadow)

  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

17. SN Glowing Brightening Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18220107934

  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

18. SW GLOW’S Day Cream

  • Nomor izin edar: NA18240103602

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

19. SW GLOW’S Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18240103598

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium

  • Nomor izin edar: NA18230115571

  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum

  • Nomor izin edar: NA18230115571

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow

  • Nomor izin edar: NA18240109027

  • Kandungan berbahaya: Merkuri

  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

23. WSC Premium Booster Glowing Cream

  • Nomor izin edar: tidak ada

  • Kandungan berbahaya: Asam retinoat dan Hidrokinon

  • Tindak lanjut BPOM: Produk tidak terdaftar di BPOM.

Bahaya mengonsumsi obat ilegal

Taruna menyampaikan, mengonsumsi obat-obatan ilegal berbahaya bagi kesehatan, terutama pada produk yang mengandung BKO.

Dia menjelaskan, efek samping yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat adalah kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Dampak yang sama juga bisa dirasakan ketika Anda mengonsumsinya dalam dosis tinggi atau jangka panjang.

Sementara itu, pelaku yang merupakan supplier obat-obatan ilegal, MU, kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Pihak aparat mengatakan, modus operasi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp 1,1 juta.

Atas tindakannya tersebut, pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved