Kasus Demonstrasi
Daftar 23 Nama Tersangka Kasus Demonstrasi Agustus 2025 Akan Didakwa, Terbagi Dua Berkas Perkara
Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.
22. Arpan Ramdani
23. Muhammad Adriyan
PN Jakpus pun sebelumnya telah menerima pelimpahan perkara 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan yang didakwa dengan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang perdana Wawan Hermawan dijadwalkan pada Senin (14/11/2025).
Dengan demikian ada 24 orang terdakwa yang berkas kasusnya telah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
Aksi dipicu protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.
Namun, di beberapa daerah, aksi itu banyak yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan korban dan perusakan fasilitas umum.
Setelahnya, sebanyak 997 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Polisi menjerat mereka atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Waspada! Ini Daftar Obat, Suplemen dan Produk Kopi yang Resmi Ditarik BPOM: Berisiko Picu Stroke |
|
|---|
| Chord dan Lirik Lagu Seandainya Masih Mungkin - Meriam Bellina |
|
|---|
| Tarif Cuma Rp 4.500 Sekali Jalan, Manado Kini Punya Layanan Bus BTS Modern, Catat Rutenya |
|
|---|
| Viral Kabar Adolf Wenas dan Janny Rende Bersatu, Foto Bersalaman Beredar, Begini Faktanya |
|
|---|
| Billiard Sangihe Raih Emas Keempat, Perkuat Dominasi di Porprov Sulut XII |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DEMO-RICUH-Aparat-kepolisian-memukul-mundur-mass.jpg)