Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Demonstrasi

Daftar 23 Nama Tersangka Kasus Demonstrasi Agustus 2025 Akan Didakwa, Terbagi Dua Berkas Perkara

Dalam perkara tersebut ada 23 terdakwa yang dilimpahkan dan akan menjalani sidang perdana Kamis (20/11/2025) besok.

Editor: Alpen Martinus
Tribun news
DEMO - Ilustrasi demo di gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025). Sebanyak 23 orang akan didakwa kasus demonstrasi pada akhir agustus 25 

22. Arpan Ramdani

23. Muhammad Adriyan

PN Jakpus pun sebelumnya telah menerima pelimpahan perkara 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wawan Hermawan yang didakwa dengan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang perdana Wawan Hermawan dijadwalkan pada Senin (14/11/2025).

Dengan demikian ada 24 orang terdakwa yang berkas kasusnya telah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.

Aksi dipicu protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.

Namun, di beberapa daerah, aksi itu banyak yang berujung ricuh sehingga mengakibatkan korban dan perusakan fasilitas umum. 

Setelahnya, sebanyak 997 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Polisi menjerat mereka atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved