BPKB
Apa Itu e-BPKB? Pengganti BPKB Fisik, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Kombes Pol Sumardji menjelaskan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang belum familiar dengan konsep e-BPKB
Ringkasan Berita:1.Menurutnya, standar keamanan sistem e-BPKB sudah jauh lebih tinggi handal dibandingkan dengan dokumen manual.2.Di mana, banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan dokumen elektronik, apalagi memahami konsep penyimpanan data digital.3.Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses edukasi dan adaptasi masyarakat terhadap digitalisasi BPKB.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Indonesia sedang masuk dalam era digitalisasi, semua produk berupa surat sudah didigitalisasi.
Polri pun melakukan perubahan terhadap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga: e-BPKB Versi Baru Resmi Diluncurkan, Dilengkapi Cip RFID untuk Keamanan dan Verifikasi Super Cepat
Kini sudah ada e-BPKB.
Namun Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mengintensifkan sosialisasi transformasi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri.
Bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
Perubahan besar ini masih belum sepenuhnya dipahami sebagian masyarakat, terutama terkait bentuk dokumen, legalitas, serta mekanisme penggunaannya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menjelaskan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang belum familiar dengan konsep e-BPKB sebagai dokumen digital yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.
“Masih banyak warga yang bertanya mengapa mereka tidak lagi menerima buku BPKB fisik. Sebagian menganggap tanpa buku itu mereka tidak punya bukti kepemilikan. Padahal e-BPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dan jauh lebih aman,” ujar Sumardji, Selasa (18/11/2025).
Dia menegaskan bahwa e-BPKB tidak hanya meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi serta dilengkapi juga dengan fitur keamanan Tingkat tinggi.
Menurutnya, standar keamanan sistem e-BPKB sudah jauh lebih tinggi handal dibandingkan dengan dokumen manual.
“Data kendaraan tersimpan dalam sistem yang dapat diverifikasi secara mandiri, cepat dan akurat. Ini justru meningkatkan keandalan proses registrasi,” jelasnya.
Namun, Sumardji mengakui bahwa literasi digital yang belum merata menjadi kendala utama dalam penerimaan publik.
Di mana, banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan dokumen elektronik, apalagi memahami konsep penyimpanan data digital.
| Daftar 34 Produk Kosmetik Skincare Berbahaya yang Dilarang Edar BPOM RI Mulai Agustus 2025 |
|
|---|
| Pajak Mati Bisa Kena Tilang saat Operasi Zebra: Ini Cara Urus STNK di Samsat Lengkap dengan Tarifnya |
|
|---|
| Waspada, Sudah 14 Pohon Tumbang di Minahasa Utara, Cek Info BPBD, Berikut Daftar Titik Rawan Bencana |
|
|---|
| 5 Calon Pelatih Timnas Indonesia akan Bertemu PSSI |
|
|---|
| Sosok Yasir Machmud Wakil Ketua DPRD yang Anaknya Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Miliki Banyak Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/BPKB-Elektronik-sudah-berlaku-untuk-mobil.jpg)