Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info BPOM

Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM: Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KOSMETIK BERBAHAYA - Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM: Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan dan sampling yang dilakukan sepanjang Juli hingga September 2025. 

Berikut ini daftar 23 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, temuan Juli sampai dengan September 2025:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red

  • Nomor izin edar: NA18231500285
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red

  • Nomor izin edar: NA18231500288
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

  • Nomor izin edar: NA18240111167
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

4. DUBAI RIA Body Lotion

  • Nomor izin edar: NA18240107313
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

5. ELBYCI Night Cream Platinum

  • Nomor izin edar: NA18240101600
  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive

  • Nomor izin edar: NA18240104996
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream

  • Nomor izin edar: NA18230106489
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek

  • Nomor izin edar: NA18240107080
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02

  • Nomor izin edar: NA11231200088
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Acid Orange 7
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04

  • Nomor izin edar: NA11231200150
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

11. R&D GLOW Premium Day Cream

  • Nomor izin edar: NA18240109124
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

12. R&D GLOW Premium Face Toner

  • Nomor izin edar: NA18241201392
  • Kandungan berbahaya: Asam retinoat dan Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

13. R&D GLOW Premium Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18240101793
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09

  • Nomor izin edar: NA11221300596
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette

  • Nomor izin edar: NA11221300596, NA11211200033 (Blush On), NA11211200032 (Eyeshadow)
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette

  • Nomor izin edar: NKIT210000293, NA11201201051 (Blush On), NA11211200035 (Eyeshadow)
  • Kandungan berbahaya: Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

17. SN Glowing Brightening Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18220107934
  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

18. SW GLOW’S Day Cream

  • Nomor izin edar: NA18240103602
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

19. SW GLOW’S Night Cream

  • Nomor izin edar: NA18240103598
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium

  • Nomor izin edar: NA18230115571
  • Kandungan berbahaya: Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut dan diproduksi oleh yang tidak berhak

21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum

  • Nomor izin edar: NA18230115571
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow

  • Nomor izin edar: NA18240109027
  • Kandungan berbahaya: Merkuri
  • Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut

23. WSC Premium Booster Glowing Cream

  • Nomor izin edar: tidak ada
  • Kandungan berbahaya: Asam retinoat dan Hidrokinon
  • Tindak lanjut BPOM: Produk tidak terdaftar di BPOM.

Bahaya kesehatan

Berdasarkan penelusuran BPOM< 23>

Jika terus digunakan dapat menimbulkan efek samping bagi kesehatan.

Kandungan merkuri misalnya, dapat menyebabkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Sedangkan kandungan asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik)

Kandungan hidrokuinon pada kosmetik juga bisa menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik bisa merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Sementara untuk bahan pewarna yang dilarang, seperti merah K3, K10, dan acid orange 7, bisa menyebabkan kanker, kerusakan hati, hingga kerusakan sistem saraf dan otak.

Produk dimusnahkan, ketahuan menjual bisa kena sanksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, dan importasi untuk sementara waktu.

BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

"Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," ucap Ikrar.

Di sisi lain, BPOM tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan, ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved