Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Libur Nasional 2026

Ada 25 Hari Libur Termasuk Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggal Merah di Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2026.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/Istimewa
LIBUR 2026 - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Berdasarkan SKB 3 menteri total ada 25 hari libur di Tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal libur dan curi bersama telah diresmikan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri
  • Libur nasional pada 2026 ada sebanyak 17 hari
  • Libur cuti bersama 2026 ada 8 hari 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2026.

Yakni penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Ini menjadi panduan penting bagi masyarakat dalam merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari urusan keluarga, perjalanan liburan, hingga agenda pekerjaan sepanjang tahun.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Pratikno menjelaskan libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. 

Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional.

Dari total 25 hari libur, di antaranya ada cuti bersama yang ditetapkan pada 16 Februari berdekatan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri.

Kehadiran cuti bersama setiap tahunnya menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mendorong produktivitas, pemerataan waktu istirahat, sekaligus meningkatkan sektor pariwisata nasional.

Dengan adanya tanggal-tanggal libur yang telah ditetapkan sejak jauh hari, publik dapat mulai menyiapkan rencana perjalanan, memesan akomodasi, atau mengatur jadwal kegiatan lain agar berjalan lebih optimal.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pembagian hari libur nasional 2026 juga telah disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama. 

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali."

"Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” ungkapnya, dilansir situs resmi Kementerian Agama.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved