Upah Minimum
Beda UMK, UMP dan UMR, Simak Penjelasan Berdasarkan Keputusan Menakertrans
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diganti menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK
Ringkasan Berita:1.Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diganti menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK.2.Sejak itu, penyebutannya dibedakan berdasarkan wilayah dan kewenangan penetapannya.3.UMR, UMP, dan UMK merupakan standar upah minimum yang digunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang akhir tahun biasanya pemerintah mulai menetapkan standar upah minimum untuk tahun berikutnya.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Standar upah bisa ditentukan mulai dari tingkat kabupaten dan kota hingga provinsi.
Baca juga: Belum Ada Permen, KSPSI Berharap Upah Minimum Tahun 2026 Naik Minimal 6 Persen
Memang jumlahnya berbeda tiap tingkatan.
Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya
UMR, UMP, dan UMK merupakan standar upah minimum yang digunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia.
Istilah UMR sebelumnya dipakai untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diganti menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK.
Sejak itu, penyebutannya dibedakan berdasarkan wilayah dan kewenangan penetapannya.
UMP diberlakukan di tingkat provinsi dan ditetapkan gubernur. Sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota berdasarkan usulan bupati atau wali kota sebelum disahkan gubernur.
Lalu, apa perbedaan UMR, UMP, dan UMK?
1. Upah Minimum Regional (UMR)
UMR adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Istilah ini digunakan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 sebagai acuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam aturan tersebut, UMR dibagi menjadi dua. UMR Tingkat I berlaku untuk provinsi, sedangkan UMR Tingkat II menjadi acuan kabupaten/kota.
Pembagian ini kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Regulasi tersebut mengganti UMR Tingkat I menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK sehingga sistem UMR tidak lagi digunakan secara resmi.
Meski begitu, istilah UMR masih dipakai masyarakat sebagai penyebutan umum untuk upah minimum.
2. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Penetapannya dilakukan gubernur dan menjadi standar minimum bagi pekerja sektor formal.
Sebelum diubah, UMP dikenal sebagai UMR Tingkat I.
Perhitungan UMP menggunakan formula berbasis inflasi year-on-year serta pertumbuhan ekonomi dari PDB kuartal III dan IV.
Nominal UMP berbeda di tiap provinsi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat.
Kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK wajib mengikuti UMP.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK merupakan standar minimum upah di tingkat kabupaten/kota.
Besarannya diajukan bupati atau wali kota dan disahkan gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan.
UMK umumnya lebih tinggi daripada UMP karena memperhitungkan kebutuhan hidup di masing-masing wilayah.
Penetapan UMK dilakukan setelah UMP diumumkan sebagai rincian upah minimum di kabupaten/kota.
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK terletak pada status regulasi dan cakupan wilayahnya.
UMR adalah istilah lama yang tidak berlaku lagi, sementara UMP berlaku untuk tingkat provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota.
Meski demikian, istilah UMR masih sering digunakan masyarakat.
Faktor yang memengaruhi besaran upah minimum antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi, hingga jumlah penduduk bekerja.
Mekanisme tersebut berlaku baik untuk UMP maupun UMK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Daftar 20 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia di Posisi Ini |
|
|---|
| Kabar Gembira, Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Pastikan Diumumkan Bulan November 2023 |
|
|---|
| Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia dari Terendah sampai Tertinggi |
|
|---|
| Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Lalu Bagaimana dengan Subsidi Gaji? |
|
|---|
| Daftar UMK 2020 DKI Jakarta hingga Provinsi Lain di Pulau Jawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-dki-keluarkan-kebijakan-baruberikut-daftar-sektor-usaha-yang-tak-perlu-naikkan-ump-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.