SIM card
Cara Baru Registrasi Sim Card Sedang Diselesaikan Komdigi, Tak Hanya Pakai NIK dan Nomor KK
Komdigi menilai proses registrasi SIM card saat ini masih memberi ruang bagi penyalahgunaan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ringkasan Berita:1.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memperkuat keamanan jaringan untuk menekan maraknya praktik penipuan digital dengan memperbaiki celah pada proses identifikasi saat registrasi SIM card baru.2.Komdigi kini memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.3.Komdigi mencatat hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan digital atau scam yang dilaporkan mencapai Rp 7 triliun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan lebih memperketat lagi registrasi SIM card baru.
Kartu SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module; alih bahasa: "Modul Identitas Pelanggan" atau "Modul Identifikasi Pelanggan") adalah perangkat elektronik fisik sirkuit terpadu internal (ICC) yang mengidentifikasi dan mengautentikasi antara pengguna dan operator nirkabel dengan aman.
Pelanggan diidentifikasiasi dengan IMSI, Identitas Pelanggan Seluler Internasional, dan nomor telepon.
Baca juga: Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian
Biasanya hanaya menggunakan NIK dan nomor katu keluarga saja.
Rencananya akan bertambah lagi yaitu pengenalan wajah.
Sistem pengenalan wajah adalah sebuah teknologi yang dapat mencocokkan wajah manusia dari citra digital atau cuplikan video melalui basis data wajah, biasanya dipakai untuk mengotentikasikan para pengguna melalui layanan verifikasi ID, bekerja dengan menitikkan dan mengukur fitur-fitur wajah dari gambar yang diberikan.
Namun itu baru rencana, namun sedang dibicarakan.
Tentu ada tujuan di balik rencana tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memperkuat keamanan jaringan untuk menekan maraknya praktik penipuan digital dengan memperbaiki celah pada proses identifikasi saat registrasi SIM card baru.
Komdigi menilai proses registrasi SIM card saat ini masih memberi ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang sering bocor dan dimanfaatkan untuk aktivasi nomor secara tidak sah.
Komdigi kini memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan," ungkap Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dikutip Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025) dalam keterangan resmi.
Skema registrasi baru ini memastikan nomor hanya aktif apabila identitas pemilik yang sah cocok dengan basis data kependudukan melalui verifikasi wajah.
Edwin menyatakan bahwa kebijakan tersebut penting untuk menutup praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
Terlebih saat ini tingginya volume aktivasi nomor di Indonesia mencapai 500.000 hingga satu juta nomor baru per hari.
| Daftar 15 Produk Herbal Mengandung BKO yang Ditarik BPOM per November 2025 |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas, Motor Korban Tabrak Mobil lalu Oleng Tertabrak Mobil Lainnya |
|
|---|
| Harga Emas Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Minggu 16 November 2025 |
|
|---|
| Prediksi UMP 2026 Sulawesi Utara Jika Naik 8 Persen Sesuai Tuntutan KSBSI Sulut |
|
|---|
| PSM Unsrat Manado Lolos ke Babak Grand Prix Karang Turi Choir Competition 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sim-card_20180303_125126.jpg)