Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hendra Kurniawan Bebas

Masih Ingat Hendra Kurniawan? Dulu Divonis 3 Tahun Kasus Sambo, Kini Bebas dan Jadi Polisi Lagi

Kabar Hendra Kurniawan tidak jadi dipecat dari Polri juga pernah diungkapkan istrinya, Seali Syah beberapa waktu lalu.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
BEBAS: Hendra Kurniawan. Dulu terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, kini bebas dan aktif lagi sebagai anggota Polri 

Ia masih mengingat jelas bagaimana situasi internal, termasuk fitnah dan opini yang berkembang, hingga akhirnya menyingkirkan Hendra dari jabatannya.

"Politik internal yang membuat fitnahnya luar biasa, giringan opininya, bermain medianya, hingga jadi trial by the press. Sukseslah mereka," lanjut perempuan yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Meski begitu, Seali mengaku ada hikmah yang ia dan suaminya rasakan dari kejadian yang mereka alami tiga tahun lalu.

"Tapiii ternyata ada nikmat dari itu semua Saat ini, kami jadii jauh dari huru-hara," tulisnya lagi.

Dalam unggahan yang sama, Seali juga menegaskan bahwa ia masih percaya ada sosok-sosok baik di tubuh Polri, meski jumlahnya tidak banyak.

"Dan percayalah, masih 'ada' kok polisi yang baik di dalam sana. (ada bukan banyak tapiii ada," tutup Seali Syah.

Kasus Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh atasannya, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara. 

Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.

Sempat tersiar kabar sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan mengajukan banding dan tidak jadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Ia kemudian bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024.

Hendra Kurniawan sekarang masih aktif menjadi anggota Polri dan hanya ditempatkan dalam demosi selama 8 tahun.

Namun tidak diketahui apakah pangkatnya masih Brigjen atau dikenakan penurunan pangkat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved