Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih RI, Punya Tanah di Minahasa

Teddy Indra Wijaya merupakan Sekretaris Kabinet pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kompas.com
LHKPN - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Berikut harta kekayaan Teddy Indra Wijaya dikutip dari laman e-lhkpn. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar harta kekayaan Teddy Indra Wijaya.

Teddy Indra Wijaya merupakan Sekretaris Kabinet pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Harta Kekayaan Teddy Indra Wijaya

Teddy Indra Wijaya melaporkan harta kekayaan pada 15 Januari 2025 lalu.

Jenis laporan harta kekayaan Teddy Indra Wijaya yakni khusus awal menjabat.

Harta kekayaan Teddy Indra Wijaya terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada 15 November 2025 dari https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Teddy Indra Wijaya mencapai Rp 15.380.000.000.

Berikut selengkapnya:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 8.200.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 578 m2/90 m2 di Kab / Kota Sragen, Hibah Dengan Akta 600.000.000

2. Tanah Seluas 3560 m2 di Kab / Kota Sragen, Hibah Dengan Akta 1.325.000.000

3. Tanah Seluas 2586 m2 di Kab / Kota Minahasa, Hibah Dengan Akta 975.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Kab / Kota Kota Bekasi, Hibah Dengan Akta 3.500.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/25 m2 di Kab / Kota Kota Bekasi, Hasil Sendiri 1.800.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.330.000.000

1. Mobil, TOYOTA JEEP L.C. HDTP Tahun 2014, Hasil Sendiri 800.000.000

2. Mobil, TOYOTA FORTUNER Tahun 2015, Hasil Sendiri 350.000.000

3. Mobil, HONDA CRV Tahun 2010, Hasil Sendiri 180.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 4.680.000.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 1.170.000.000

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 15.380.000.000

II. Utang Rp 0

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 15.380.000.000

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.  

Meningkatkan Kepercayaan Publik: 

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.  

Pengawasan dan Kontrol Publik: 

Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.  

Dasar Hukum yang Kuat: 

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.  

Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal: 

LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.  

Siapa yang Wajib Melapor?

Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala. 

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved