Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih RI, Punya Tanah di Minahasa

Teddy Indra Wijaya merupakan Sekretaris Kabinet pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kompas.com
LHKPN - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Berikut harta kekayaan Teddy Indra Wijaya dikutip dari laman e-lhkpn. 

1. Mobil, TOYOTA JEEP L.C. HDTP Tahun 2014, Hasil Sendiri 800.000.000

2. Mobil, TOYOTA FORTUNER Tahun 2015, Hasil Sendiri 350.000.000

3. Mobil, HONDA CRV Tahun 2010, Hasil Sendiri 180.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 4.680.000.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 1.170.000.000

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 15.380.000.000

II. Utang Rp 0

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 15.380.000.000

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved