Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penculikan dan Pembunuhan di Manokwari

Tewas dan Dibuang ke Septic Tank, Aresty Tunarga Ternyata Baru Tiga Bulan Ikut Suami ke Manokwari

Aresty Gunar Tunarga Baru tiga bulan menetap di tanah Papua Barat mengikuti sang suami yang bertugas sebagai pegawai pajak

Kolase Tribun Manado/Istimewa
PEMBUNUHAN - Tewas dan Dibuang ke Septic Tank, Aresty Tunarga Ternyata Baru Tiga Bulan Ikut Suami ke Manokwari 

Korban kembali berteriak. Pelaku lantas membacok dada korban. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 1 juta kepada korban.

"Korban mengalami kesakitan, namun masih sadar. Oleh tersangka, korban dibekap mulutnya. Korban sempat menggigit tangan Yahya," kata Ongky.

Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, pelaku membersihkan lokasi dari bercak darah dan sempat keluar untuk membeli kantong plastik.

Pelaku kembali ke kontrakan korban, kemudian membungkus korban dan memasukkan korban ke dalam kontainer milik korban.

"Yahya memasukkan korban ke dalam kontainer berukuran besar dengan plastik serta kain hitam," katanya.

Pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, tab, laptop, kamera mini, satu buah jam tangan, dan dompet.

"Pelaku kemudian menggunakan handphone korban menghubungi mobil rental, tujuannya memindahkan jenazah ke tempat kerja pelaku masih di kawasan Reremi," kata Ongky.

Dimasukkan ke Septic Tank

Di tempat kerjanya, pelaku lantas memutilasi jasad korban. Selanjutnya, pelaku memasukan jasad korban ke dalam septic tank dan membersihkan kembali.

Peristiwa ini terbongkar setelah Amri Hidayat yang bekerja di Kantor Pajak Pratama sebagai kepala seksi PKD yang merupakan suami korban mendapati istrinya tak ada di rumah sepulang kerja.

Amri lalu melapor ke Polresta Manokwari terkait orang hilang dengan bercak darah di tembok rumah pada Senin (10/11/2025) petang.

Melalui rekaman CCTV, pelaku kemudian ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau terendah seumur hidup.

‎Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menyebut pemeriksaan jenazah Aresty Gunar Tunarga selesai pada Selasa (11/11/2025)  malam. 

Pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 05.00 WIT, ucapnya, jenazah Aresty diberangkatkan memakai pesawat dari Bandara Rendani.

"Jenazah korban dibawa oleh keluarga dan suaminya untuk dikebumikan di Jawa," kata Agung Gumara Samosir, pada Rabu (12/11/2025).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved