Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penculikan dan Pembunuhan di Manokwari

Sosok Aresty Gunar Tunarga, Istri Pegawai Pajak di Manokwari yang Ditemukan Tewas di Septic Tank

Aresty Gunar Tunarga (38) adalah istri pegawai pajak di Manokwari, Papua Barat. Ia berasal dari Kelurahan Gedog, Blitar, Jawa Timur.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
DIBUNUH - Sosok Aresty Gunar Tunarga, Istri Pegawai Pajak di Manokwari yang Ditemukan Tewas di Septic Tank. Jasad Aresty dibuang ke dalam septic tank setelah dibunuh oleh pelaku bernama Yahya alias Gembul (29), yang kini telah ditangkap polisi. 

Setelah memaksa memasuki rumah korban, pelaku lantas menodongkan pisau dan meminta korban tak bergerak.

Korban sempat berbalik lalu berteriak minta tolong. Kemudian, pelaku mendorong korban hingga jatuh.

Korban kembali berteriak. Pelaku lantas membacok dada korban. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 1 juta kepada korban.

"Korban mengalami kesakitan, namun masih sadar. Oleh tersangka, korban dibekap mulutnya. Korban sempat menggigit tangan Yahya," kata Ongky.

Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, pelaku membersihkan lokasi dari bercak darah dan sempat keluar untuk membeli kantong plastik.

Pelaku kembali ke kontrakan korban, kemudian membungkus korban dan memasukkan korban ke dalam kontainer milik korban.

"Yahya memasukkan korban ke dalam kontainer berukuran besar dengan plastik serta kain hitam," katanya.

Pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, tab, laptop, kamera mini, satu buah jam tangan, dan dompet.

"Pelaku kemudian menggunakan handphone korban menghubungi mobil rental, tujuannya memindahkan jenazah ke tempat kerja pelaku masih di kawasan Reremi," kata Ongky.

Dimasukkan ke Septic Tank

Di tempat kerjanya, pelaku lantas memutilasi jasad korban. Selanjutnya, pelaku memasukan jasad korban ke dalam septic tank dan membersihkan kembali.

Peristiwa ini terbongkar setelah Amri Hidayat yang bekerja di Kantor Pajak Pratama sebagai kepala seksi PKD yang merupakan suami korban mendapati istrinya tak ada di rumah sepulang kerja.

Amri lalu melapor ke Polresta Manokwari terkait orang hilang dengan bercak darah di tembok rumah pada Senin (10/11/2025) petang.

Melalui rekaman CCTV, pelaku kemudian ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau terendah seumur hidup.

‎Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menyebut pemeriksaan jenazah Aresty Gunar Tunarga selesai pada Selasa (11/11/2025)  malam. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved