Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekerasan Terhadap Guru

Polres Mitra Tangani Satu Kasus Penganiayaan Guru, Tersangka Divonis Tipiring

Iptu Dessie D N Solang mengatakan kejadian tersebut bermula ketika sekolah mendapatkan laporan bahwa ada perselisihan antara dua siswa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
GURU - Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama. Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara menangani satu kasus kekerasan kepada guru ditahun 2025. Kasus tersebut terjadi di kecamatan Belang. 

Ringkasan Berita:1.Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangani satu kasus kekerasan terhadap guru ditahun 2025. 
 
2.Dalam kasus tersebut yang menjadi pelaku adalah orang tua murid.
 
3.Ia menambahkan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangani satu kasus kekerasan terhadap guru ditahun 2025. 

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan di Polsek Belang, Kabupaten Mitra.

Baca juga: Kisah Fadli Tuliabu dari Guru Honorer hingga Duduk 3 Periode di DPRD Bolsel Sulawesi Utara

"Kalau kasus yang berkaitan kekerasan guru itu ada satu yang kita tangani, tapi di Belang," ucapnya, Rabu 12 November 2025 via telepon.

Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia

Ia menambahkan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sudah ada putusan di PN Tondano kemarin, tapi informasinya pelaku dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ungkap dia. 

Dalam kasus tersebut yang menjadi pelaku adalah orang tua murid.

Sedangkan korbannya adalah guru di SMP Belang

"Itu langsung ditangani oleh Polsek Belang dan dilimpahkan ke Kejari Minsel," tuturnya.

Kronologi 

Seorang guru di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengalami kekerasan fisik saat mencoba menyelesaikan konflik yang melibatkan dua siswa laki-laki dan perempuan di sekolah tempatnya mengajar.

Kapolsek Belang Iptu Dessie D N Solang mengatakan kejadian tersebut bermula ketika sekolah mendapatkan laporan bahwa ada perselisihan antara dua siswa.

“Pihak sekolah berupaya menanganisecara internal dengan memanggil orang tua dari kedua siswa untuk proses mediasi," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved