UU Hak Cipta
Daftar 8 Rekomendasi Para Komposer Soal Revisi UU Hak Cipta, Ada Soal Royalti
Ada 8 poin usulan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono.
Ringkasan Berita:1.Ada 8 poin usulan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono.2.Dalam RDPU tersebut, Piyu juga menjelaskan perlunya pembedaan yang jelas antara layanan publik dan pertunjukan musik atau konser.3.Oleh karena itu, AKSI ingin mengeluarkan frasa "pertunjukan musik" dari layanan publik yang diatur dalam revisi UU Hak Cipta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan terhadap karya anak bangsa kini sedang di garap dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Masukan dari bermacam kelompok masyarakat terkait sedang dikumpulkan.
Satu di antaranya datang dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Aksi Dramatis Terjadi saat Rumah di Minut Kebakaran Kemarin, Warga Bikin Ini
Komposer atau Komponis atau penggubah lagu adalah orang yang menciptakan hasil karya musik.
Istilah komponis mengacu kepada orang yang menulis komposisi musik instrumental maupun vokal dalam format solo, duo, trio, kuartet, kuintet, dst. sampai dengan orkestra dan meneruskan kepada orang lain untuk memainkannya.
Sementara orang yang membuat lagu atau melodi saja disebut sebagai pengarang lagu, dan yang membuat iringan lagu disebut sebagai arranger (penata lagu).
Mereka sudah memasukkan usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa (11/11/2025).
Ada 8 poin usulan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono.
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono menyampaikan delapan rekomendasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Delapan rekomendasi tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa (11/11/2025).
Berikut delapan rekomendasi AKSI yang diketuai oleh Piyu:
- Mendorong adanya ketentuan wajib izin/lisensi dan pembayaran royalti sebelum pertunjukan musik;
- Perlunya penguatan definisi layanan publik yang jelas;
- Mendorong adanya ketentuan khusus pertunjukan musik;
- Mendorong adanya aturan direct license dan opt-out Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berkeadilan;
- Mendorong hadirnya LMK khusus pertunjukan musik;
- Mendorong pemberdayaan digital subscriptions system untuk royalty blanket license;
- Mendukung efisiensi jumlah LMK;
- Mendorong hadirnya regulasi yang memuat aturan artificial intelligence (AI) dan pembajakan digital.
Dalam RDPU tersebut, Piyu juga menjelaskan perlunya pembedaan yang jelas antara layanan publik dan pertunjukan musik atau konser.
"Layanan publik menurut kami adalah penggunaan lagu atau musik dalam ruang usaha komersial seperti kafe, hotel, restoran, pusat wisata, mal, dan/atau televisi, dan di mana musik hanya berfungsi sebagai pelengkap suasana atau ambience use. Bukan sebagai produk utama atau pelayanan yang dijual," ujar Piyu.
Sedangkan pertunjukan musik adalah kegiatan komersial yang menjadikan lagu sebagai produk utama, pasalnya tanpa ada lagu konser tidak dapat terlaksana.
"Pertunjukan musik berbeda, karena kenapa? karena kegiatan bisnis dapat tetap berjalan tanpa musik kalau diputar di hotel, di mal, restoran, dan segala macamnya," ujar Piyu.
"Sementara itu kalau kita mengacu pada pertunjukan musik, pertunjukan musik atau konser musik memiliki karakter yang berbeda. Di sini lagu menjadi komoditi utama, artinya apa? tanpa lagu ya tidak ada konser," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, AKSI ingin mengeluarkan frasa "pertunjukan musik" dari layanan publik yang diatur dalam revisi UU Hak Cipta.
Revisi UU Hak Cipta
Sementara itu, anggota Baleg Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketidakjelasan tata kelola royalti yang kerap menimbulkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik.
Menurutnya, permasalahan royalti ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, ia mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Hak Cipta.
"Selama ini orang bertanya, saya bayar royalti ke siapa? penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan," ujar Yanuar dalam RDPU.
Salah satu persoalan tata kelola royalti adalah mekanisme distribusinya, di mana pencipta karya kerap terlambat mendapatkan pembayaran terhadap penggunaan karyanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, negara wajib memastikan perlindungan terhadap semua pihak lewat revisi UU Hak Cipta.
"Ke depan, negara tidak boleh masuk terlalu detail. Biarkan hubungan pencipta, penyanyi, dan industri diatur lebih teknis pada peraturan turunannya. Undang-undangnya harus memastikan perlindungan yang adil untuk semua," ujar Yanuar.
Penyempurnaan UU Hak Cipta menjadi penting agar industri musik nasional tumbuh sehat, ekosistem kreatif berjalan transparan, dan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang layak.
"Semua anak bangsa harus bisa menikmati musik dengan tenang. Yang memutar tenang, yang mencipta tenang, dan yang menikmati juga tenang," ujar Yanuar.
Sebagai informasi, RDPU harmonisasi revisi UU Hak Cipta tersebut dihadiri oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kronologi Penikaman di Sangihe Sulut, Korban Tewas Dibunuh Tetangga, Berawal Pelaku Ditegur Ibu |
|
|---|
| Masih Ingat Ningsih Tinampi? Dulu Ngaku Undang Malaikat dan Nabi, Begini Kabarnya Sekarang |
|
|---|
| Sosok Sri Yuliana Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Juga Jual Anak Kandung dan Adiknya |
|
|---|
| Sosok Nasrudin Jendri Tarimakase, Korban Tewas Ditikam Tetangga di Sangihe Sulut, Bermula Ini |
|
|---|
| Inilah Pengakuan Orangtua Roy Bocah 6 Tahun di Minahasa yang Hilang Misterius, Singgung Soal Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/55tunjangan-anggota-DPR-RI-per-bulan-KOMPAScomArdito-Ramadhan-D.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.