Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penculikan Anak di Makassar

Identitas 2 Tersangka Penculikan Bocah dari Makassar, Tetangga Tak Menyangka

Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mery Ana (42) dan Ade Friyanto Syaputera (36), keduanya warga Merangin, Jambi.

Editor: Alpen Martinus
TribunJabar.id
PENCULIKAN: ilustrasi penculikan anak. Kasus penculikan anak di Makassar terkuak. 

Ringkasan Berita:1.Kasus hilangnya bocah 4 tahun di Makassar akhirnya terkuak sudah.
 
2.Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, bocah Bilqis berhasil ditemukan.
 
3.Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mery Ana (42) dan Ade Friyanto Syaputera (36), keduanya warga Merangin, Jambi.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus hilangnya bocah 4 tahun di Makassar akhirnya terkuak sudah.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, bocah Bilqis berhasil ditemukan.

Pun tersangka pelaku penculikan berhasil ditangkap.

Baca juga: Ternyata 2 Orang Ini Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Motif Awalnya

SOSOK PENCULIK - Sosok Ade Frianto Syahputera pelaku penculikan balita bernama <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bilqis' title='Bilqis'>Bilqis</a>.
SOSOK PENCULIK - Sosok Ade Frianto Syahputera pelaku penculikan balita bernama Bilqis. (Tribun Jambi/ Heru Pitra)

Dalam hukum pidana, penculikan adalah penyimpangan yang melanggar hukum dan pengurungan seseorang terhadap kehendaknya.

Dengan demikian, penculikan adalah kejahatan gabungan.

Ini juga dapat didefinisikan sebagai penjara palsu dengan cara penculikan, keduanya merupakan kejahatan terpisah yang ketika dilakukan secara bersamaan pada orang yang sama bergabung sebagai satu-satunya kejahatan penculikan.

Unsur penculikan biasanya tetapi tidak harus dilakukan dengan kekuatan atau ketakutan.

Artinya, pelaku dapat menggunakan senjata untuk memaksa korban masuk ke dalam kendaraan, tetapi masih menculik jika korban tertarik untuk memasuki kendaraan dengan sukarela, misalnya, dengan keyakinan itu adalah taksi.

Mereka berhasil ditangkap di Jambi.

Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mery Ana (42) dan Ade Friyanto Syaputera (36), keduanya warga Merangin, Jambi.

Namun, identitas Ade Friyanto inilah yang membuat warga sekitar terperanjat tak percaya.

Di balik statusnya sebagai tersangka penculikan, Ade Friyanto Syaputera ternyata memiliki rekam jejak yang jauh dari kesan kriminal di lingkungan tempat tinggalnya, Kampung Baru 2, Pasar Bangko, Merangin.

Pria itu dikenal sebagai sosok yang ramah, supel, dan mudah bergaul.

Tetangga mengenalnya sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan sosial.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved