Berita Nasional
MKD Putuskan Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos Sanksi
Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.
Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.
"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.
Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.
"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Masih Ingat Ahmad Sahroni? Dulu Rumahnya Dijarah, Kini Bakal Bangun Baru Lagi |
|
|---|
| Kisah AHY Jadi Saksi Perjalanan SBY Bangkit Setelah Kepergian Ibu Ani: Dua Tahun Cikeas Tanpa Cahaya |
|
|---|
| IKN Dicap Media Asing Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Jangan Denger Prediksi Orang Luar |
|
|---|
| Sikap Politik Budi Arie Jadi Sorotan, Politisi PDIP Sebut Ketum Projo Cari Perlindungan |
|
|---|
| Purbaya Effect, Menkeu RI Kalahkan Elektabilitas Sejumlah Tokoh Politik Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-anggota-DPR-non-aktif-mulai-dari-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Uya-Kuya-Ahmad-Sahroni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.