Polres Minut
Identitas 7 Tersangka Kasus Penikaman dan Pengancaman di Minut, Sudah Dibekuk Polisi
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berbahaya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Sebanyak tujuh orang dibekuk Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara.2.Mereka diduga terlibat dalam kasus penikaman dan pengancaman dengan senjata tajam.3.Kasus tersebut terjadi di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MINUT - Sebanyak tujuh orang dibekuk Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penikaman dan pengancaman dengan senjata tajam.
Senjata tajam merupakan senjata pertarungan jarak dekat yang memiliki ujung tajam.
Baca juga: Penikaman di Tumpaan Minahasa Sulut, Berawal Mabuk di Pesta Pernikahan, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Senjata tajam meliputi pedang, belati, pisau, dan bayonet.
Senjata tajam digunakan untuk memotong, menebas, atau menebas; beberapa senjata tajam (seperti berbagai jenis pedang) juga dapat digunakan untuk menusuk dan menusuk.
Senjata tajam berbeda dengan senjata tumpul seperti gada, dan dengan senjata tajam seperti tombak.
Kasus tersebut terjadi di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berbahaya.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow membenarkan adanya penangkapan para pelaku.
Ia menjelaskan bahwa aksi cepat petugas berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya keributan di salah satu titik di Desa Maumbi.
“Begitu menerima laporan, Timsus Satya yang dipimpin langsung oleh Aipda Bobby Lakaoni selaku Katim segera menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi,” ungkap Ipda Iskandar Rabu (5/11/2025)
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tujuh terduga pelaku masing-masing berinisial DL (16), AM (18), AH (19), FB (20), FS (25), GH (18), dan WP (16).
Ketujuhnya diamankan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kalawat.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah tombak, satu bilah badik, serta dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksinya.
“Para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa Utara. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk menentukan peran masing-masing dan motif di balik kejadian tersebut,” tambah Ipda Iskandar.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari cekcok antar kelompok pemuda di Desa Maumbi yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Salah satu kelompok disebut datang membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap warga lain. Warga yang ketakutan kemudian melapor ke pihak kepolisian, yang dengan sigap langsung turun ke lokasi.
Timsus Satya yang dikenal responsif terhadap laporan masyarakat ini melakukan penyisiran di sekitar TKP hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan berarti.
Beberapa dari mereka diamankan di rumah masing-masing tak lama setelah kejadian.
Kapolres Minahasa Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata tajam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Tindakan main hakim sendiri atau membawa senjata tajam tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Minahasa Utara masih mendalami keterangan para pelaku serta melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut. (ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Polres Minut Musnakan 2 Paket Sabu dan 1 Pipet Ada Sisa Sabu |
|
|---|
| Daftar Nama 3 Pejabat Utama Polres Minut yang Baru Sertijab, Dua Perwira Kembali |
|
|---|
| Daftar 27 Anggota Polres Minut yang Naik Pangkat, Satu Berpangkat AKBP |
|
|---|
| Jefry Rondonuwu Oknum Kabid di Minut Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara Kasus TPKS Kasir Spa |
|
|---|
| Breaking News: Jefry Rondonuwu Oknum Kabid di Minut Sulut Ditetapkan Tersangka Kasus TPKS Kasir Spa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tersangka-fbvsdfvbsdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.