Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKA 2025

Jangan Langgar Tata Tertib Tes Kemampuan Akademik Ini, Berikut 2 Sanksinya

Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib mematuhi tata tertib dan menghindari melakukan pelanggaran saat ujian berlangsung.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jakarta
TES: Ilustrasi siswa SMA. TKA akan dimulai Senin 3 November 2025. Simak tata tertibnya. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membagikan sejumlah aturan tentang pelaksanaan TKA, mulai dari tata tertib, pelanggaran hingga sanksi bagi peserta yang melanggar. 

Simak ketentuannya di bawah ini.

Tata Tertib Peserta TKA 

Mengutip Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, berikut ini tata tertib peserta TKA termasuk larangannya:

  1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
  2. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
    dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
  3. mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan;
  4. mengisi daftar hadir;
  5. masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
  6. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
  7. mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
  8. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
  9. selama TKA berlangsung, dilarang:
  • membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
  • melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
  • menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
  • menggunakan joki dalam mengikuti TKA,

10. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan

11. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

3 Jenis Pelanggaran Pelaksanaan TKA oleh Peserta

Pelanggaran peserta TKA dikategorikan menjadi tiga jenis sebagai berikut:

1. Pelanggaran Ringan 

  • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
  • Tidak mengisi daftar hadir peserta.

2. Pelanggaran Sedang 

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

3. Pelanggaran Berat 

  • Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Sanksi bagi Peserta TKA yang Lakukan Pelanggaran

Peserta TKA yang melakukan pelanggaran akan diberi tindakan berupa:

  1. peringatan lisan oleh pengawas ruang;
  2. pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau
    dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved