Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Tarif Listrik PLN per 1 November 2025 Diumumkan, Berapa kWh yang Didapat Jika Beli Token Rp 50.000

Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat.

Tribunnews.com
TARIF LISTRIK - Foto ilustrasi meter listrik. Tarif Listrik PLN per 1 November 2025 Diumumkan, Berapa kWh yang Didapat Jika Beli Token Rp 50.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelanggan PLN, terutama yang menggunakan meteran prabayar (token), kini bisa bernapas lega. 

Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 November 2025 tetap tidak mengalami perubahan, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi.

Kepastian ini merujuk pada keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diumumkan pada Rabu, 24 September 2025.

Baca juga: UPDATE Daftar Tarif Listrik Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga 450–6.600 VA per 1 November 2025

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tetap sama seperti triwulan I (Januari–Maret 2025).

Dengan begitu, pelanggan rumah tangga tak perlu khawatir soal lonjakan biaya listrik menjelang akhir tahun.

Sebagai gambaran, untuk pembelian token listrik senilai Rp 50.000, jumlah kWh yang diterima bervariasi tergantung pada golongan daya dan tarif per kWh:

  • Pelanggan subsidi (450 VA): sekitar 65–70 kWh
  • Pelanggan 900 VA non-subsidi: sekitar 35–40 kWh
  • Pelanggan 1.300–2.200 VA ke atas: sekitar 33–36 kWh

Nilai tersebut dapat sedikit berbeda tergantung pajak daerah, biaya administrasi, dan beban lainnya yang berlaku di wilayah masing-masing.

Tarif listrik per 1 November 2025

Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat.

Tarif listrik terbagi menjadi dua golongan, yakni subsidi dan non-subsidi, dengan besaran daya atau tegangan sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.

Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025:

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh?

Perlu diketahui, jumlah kWh yang didapat setelah memasukkan token listrik ke meteran ditentukan oleh sejumlah komponen berikut ini:

  • Tarif listrik sesuai daya yang terpasang di rumah atau tempat usaha
  • Harga token
  • Pajak penerangan jalan (PPJ).

Dilansir dari laman resmi PLN, Minggu (13/2/2022), berikut simulasi perhitungan kWh yang didapat jika membeli token seharga Rp 50.000:

(Harga token-PPJ daerah) : tarif listrik=kWh

Perhitungan:

  • (Rp 50.000-1.500) : 1.444,70 = 33,57 kWh.

Catatan:

  • Simulasi PPJ Jakarta 3 persen: Rp 1.500
  • Pelanggan rumah tangga menggunakan daya 1.300 VA.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan mendapat kWh sebesar 33,57 kWh dengan membeli token seharga Rp 50.000.

Namun, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda karena tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di setiap daerah tidak sama.

Selain itu, pelanggan PLN yang membeli token listrik, baik secara offline di toko maupun secara online melalui marketplace atau dompet digital juga dikenakan biaya administrasi.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved