Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Pupuk

Daftar Harga Terbaru Pupuk di Indonesia, Sudah Turun 20 Persen

Kebijakan ini menjadi bagian dari program revitalisasi sektor pupuk tanpa menambah subsidi APBN.

Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
PUPUK: Ilustrasi pupuk. Harga pupuk turun 20 persen. 

Seperti diketahui, Pemerintah RI resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program revitalisasi sektor pupuk tanpa menambah subsidi APBN.

Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, yaitu:

  1. Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
  2. NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
  3. NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
  4. ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
  5. Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

“Ini adalah tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa kebocoran dan tanpa keterlambatan. Kami menindaklanjuti dengan langkah konkret,” jelas Mentan Amran.

Kementerian Pertanian memastikan langkah ini akan terus diawasi agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar dan merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved