Harga Pupuk
Daftar Harga Terbaru Pupuk di Indonesia, Sudah Turun 20 Persen
Kebijakan ini menjadi bagian dari program revitalisasi sektor pupuk tanpa menambah subsidi APBN.
Seperti diketahui, Pemerintah RI resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program revitalisasi sektor pupuk tanpa menambah subsidi APBN.
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, yaitu:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
“Ini adalah tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa kebocoran dan tanpa keterlambatan. Kami menindaklanjuti dengan langkah konkret,” jelas Mentan Amran.
Kementerian Pertanian memastikan langkah ini akan terus diawasi agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pupuk-bersubsidi-untuk-kebutuhan-tanaman-padi-di-salah-satu-kios-distribusi.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.