Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026

Program ini akan digulirkan secara bertahap dengan melibatkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku industri transportasi.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ATURAN BARU - Driver Ojek Online. Mulai tahun 2026, para pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga sopir angkot ditargetkan sudah masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya negara menghadirkan perlindungan kerja yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan menerbitkan aturan tersebut dalam bentuk Perpres agar dapat diselesaikan lebih cepat. Ia menambahkan, pembahasan sudah mendekati tahap akhir.

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” kata Prasetyo.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan publik soal Perpres ojol kapan dirilis. Menurut dia, aturan tersebut sangat mungkin rampung pada tahun 2025 setelah seluruh pembahasan teknis disepakati.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan penuh terhadap pengemudi ojol sebagai bagian dari ekonomi digital nasional.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/10/2025), Prabowo menyebut bahwa pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan kesejahteraan mitra.

“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol ya di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM,” ujar Prabowo.

Presiden juga menambahkan bahwa perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol sudah diwujudkan melalui pemberian bonus hari raya.

“Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali,” kata Prabowo.

Prasetyo menilai, keberadaan hampir 4 juta pengemudi ojol menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian nasional.

Karena itu, Perpres ojol Prabowo disiapkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ojol.

“Dengan jumlah hampir 4 juta itu, salah satu penggerak roda perekonomian yang harus mendapat perhatian pemerintah,” ucap Prasetyo.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai pembagian pendapatan pengemudi ojol juga sedang dikaji dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait transportasi online.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved