Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangsong yang Tepergok Nginap di Rumah Janda, Disanksi PTDH

AKP Nundarto menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Alpen Martinus
Instagram dan Facebook via TribunMedan.com
SANKSI - Kaposlek Brangsong, AKP N alias Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda anak dua. Kegiatan oknum Kapolsek sebelum digerebek terekam video warga. Nasibnya kini dipecat dari kepolisian 
Ringkasan Berita:1.Kapolsek tersebut bernama AKP Nundarto.Ia bertugas sebagai Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
 
2.Nundarto saat itu digerebek oleh warga saat ketahuan menginap di rumah milik guru PAUD berinisial Y.
 
3.AKP Nundarto menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Kapolsek di Jawa Tengah sempat ramai dibicarakan pada medio September 2025.

Itu lantaran ia tepergok masuk dan menginap di rumah seorang guru PAUD.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pembinaan anak dari sejak lahir hingga usia 6 tahun.

Baca juga: Sosok AKP Nundarto, Kapolsek yang Resmi Dipecat dari Polri Usai Kepergok Berada di Rumah Janda

Pembinaan ini dilakukan sebagai bantuan perkembangan rohani dan jasmani agar anak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

Kapolsek tersebut bernama AKP Nundarto.

Ia bertugas sebagai Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kasus tersebut cepat menyebar dan kini Polda Jawa Tengah sudah memberikan sanksi kepada sang mantan Kapolsek Brangsong Tersebut.

Nundarto saat itu digerebek oleh warga saat ketahuan menginap di rumah milik guru PAUD berinisial Y.

Guru PAUD tersebut adalah seorang janda yang diduga jadi wanita simpanan sang kapolsek.

Hal indisipliner itulah yang membuat karir AKP Nundarto di ujung tanduk.

Kejadian penggerebekan sudah terjadi pada pertengahan September 2025 lalu.

Kini saatnya Nundarto mendapatkan ganjaran akan hal yang tidak terpuji tersebut, terlebih Nundarto rupanya sudah memiliki istri.

AKP Nundarto menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang itu berlangsung tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025). 

Aksi AKP Nundarto ternyata sudah berulang kali, mengendap-endap ke rumah janda tersebut.

Hingga akhirnya warga yang resah menggerebeknya.

Berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun Kamis (23/10/2025).

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.

Karirnya terancam

AKP Nundarto ketahuan bermalam di rumah seorang wanita berinisial Y, seorang janda yang bekerja sebagai guru PAUD.

Mantan Kapolsek itu kini akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Nundarto terancam dipecat dari Polisi Republik Indonesia (Polri).

Dia terancam dipecat dari satuan kepolisian.

"Rencana sidang (eks) Kapolsek Brangsong Rabu 22 Oktober 2025, pelaksanaanya sekitar pagi hari," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (18/10/2025).

AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025. 

Artanto mengungkap, hukuman maksimal sidang kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Sosok Kapolsek Digerebek dengan Guru PAUD di Kendal, Diintai dan Didemo Warga, Kini Dinonaktifkan

Namun, ia menyerahkan hasil keputusan akan ditentukan  majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Ya nanti yang memutuskan komisi etik," ucapnya.

Dari kasus ini, Artanto berpesan kepada seluruh anggota Polda Jateng agar mematuhi etika dan sopan santun di masyarakat.

"Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi kode etik dan tentunya sanksi moral dari masyarakat," bebernya.

Sementara, untuk mencegah terjadinya pelanggaran anggota etik di kalangan anggota, pihaknya meningkatkan pembinaan mental dan rohani baik agama maupun penyuluhan sosialisasi kepada anggota.

"Dan,  bagi anggota yang bermasalah dan melakukan pelanggaran tentunya harus dilakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh  bagi yang lain bahwa hal itu adalah hal yang melanggar," ucapnya. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost/TribunJatim)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved