Kenaikan Upah
Isu UMP 2026 Naik, Begini Penjelasan Menaker dan Respon Menko Airlangga
Menteri Ketenagakerjaanmenyampaikan bahwa proses pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih terus berjalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan menjelang akhir tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pembahasan masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa proses pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih terus berjalan.
Baca juga: Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 8,5 hingga 10 Persen, Berdasarkan Putusan MK
Pemerintah, kata dia, tengah melakukan kajian komprehensif serta dialog sosial dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah secara resmi.
Menaker menegaskan, penetapan UMP tahun depan akan mempertimbangkan keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa diterima oleh semua pihak.
Rencananya, keputusan final mengenai kenaikan UMP 2026 akan diumumkan pada November mendatang, sesuai jadwal penetapan tahunan oleh pemerintah pusat.
“UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” ujar Yassierli usai gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Dewan Pengupahan Nasional saat ini juga mulai melakukan serangkaian rapat untuk membahas formula dan pertimbangan yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026.
“Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” paparnya.
Penetapan UMP 2026, lanjutnya, tidak bisa dilakukan terburu-buru, semua aspek harus dikaji secara menyeluruh. Selain mempertimbangkan data ekonomi dan aspirasi para pihak melalui dialog sosial, faktor regulasi menjadi penentu utama.
“Semuanya harus dipertimbangkan. Jadi pertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu,” beber dia.
“Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa. Masih ada waktu, kita punya batas waktu bulan November, itu kan untuk UMP 2026. Tenang saja, masih ada waktu,” lanjut Yassierli.
Menko Airlangga Sebut Masih dalam Pembahasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Ia bilang, kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.