Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Upah

Isu UMP 2026 Naik, Begini Penjelasan Menaker dan Respon Menko Airlangga

Menteri Ketenagakerjaanmenyampaikan bahwa proses pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih terus berjalan. 

Istimewa/HO
KENAIKAN UMP - Ilustrasi uang THR 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pembahasan masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Isu UMP 2026 Naik, Begini Penjelasan Menaker dan Respon Menko Airlangga 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Saat memberikan paparannya, Airlangga menampilkan slide paparan dengan judul "Capaian Sosial dan Ketenagakerjaan".

Dalam slide persentasi itu, tertulis tingkat pengangguran sebesar 4,76 persen, angka terendah sejak 1998.

Kemudian tertulis pula UMP 2026 sebesar 6,5 persen.

Di dalam presentasi tersebut diungkap juga, jumlah orang bekerja pada Februari 2025 sebanyak 145,77 juta.

Lalu tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen dan ada 3,46 juta UMKM/petani/nelayan mendapat akses kredit usaha rakyat (KUR) selama periode Januari sampai September 2025.

Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.

UMP yang saat ini berlaku yakni UMP 2025 yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Airlangga bantah kenaikan UMP 2026

Saat dikonfirmasi usai menyampaikan paparannya, Menko Airlangga menyatakan kenaikan UMP 6,5 persen terjadi pada 2024 untuk ketentuan UMP 2025.

"(Itu) Tahun kemarin," kata Airlangga.

Sementara itu, untuk UMP 2026 menurut Airlangga saat ini masih dalam proses pembahasan.

"UMP tahun depan kan sedang dalam proses," tuturnya.

Sebagian tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved