Kenaikan Upah
Isu UMP 2026 Naik, Begini Penjelasan Menaker dan Respon Menko Airlangga
Menteri Ketenagakerjaanmenyampaikan bahwa proses pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih terus berjalan.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Saat memberikan paparannya, Airlangga menampilkan slide paparan dengan judul "Capaian Sosial dan Ketenagakerjaan".
Dalam slide persentasi itu, tertulis tingkat pengangguran sebesar 4,76 persen, angka terendah sejak 1998.
Kemudian tertulis pula UMP 2026 sebesar 6,5 persen.
Di dalam presentasi tersebut diungkap juga, jumlah orang bekerja pada Februari 2025 sebanyak 145,77 juta.
Lalu tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen dan ada 3,46 juta UMKM/petani/nelayan mendapat akses kredit usaha rakyat (KUR) selama periode Januari sampai September 2025.
Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.
UMP yang saat ini berlaku yakni UMP 2025 yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Airlangga bantah kenaikan UMP 2026
Saat dikonfirmasi usai menyampaikan paparannya, Menko Airlangga menyatakan kenaikan UMP 6,5 persen terjadi pada 2024 untuk ketentuan UMP 2025.
"(Itu) Tahun kemarin," kata Airlangga.
Sementara itu, untuk UMP 2026 menurut Airlangga saat ini masih dalam proses pembahasan.
"UMP tahun depan kan sedang dalam proses," tuturnya.
Sebagian tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.