Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Upah

Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 8,5 hingga 10 Persen, Berdasarkan Putusan MK

usulan kenaikan tersebut juga memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KENAIKAN UPAH - Serikat Buruh Desak Kenaikan UMP 8,5 hingga 10 Persen, Berdasarkan Putusan MK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa putusan MK menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk tidak semata-mata mengacu pada formula upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen. 

Usulan ini, menurut mereka, didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa putusan MK menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk tidak semata-mata mengacu pada formula upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Pengakuan Warga Soal Fasilitas Malalayang Beach Walk II Manado Rusak Akibat Diterjang Ombak

“Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah harus kembali pada semangat awal, yaitu menjadikan UMP sebagai jaminan agar pekerja dapat hidup layak, bukan sekadar angka formal dari formula,” ujar Said Iqbal.

Ia menegaskan, usulan kenaikan tersebut juga memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok sepanjang 2025.

Serikat buruh berharap pemerintah dan Dewan Pengupahan di setiap provinsi dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi kesejahteraan pekerja.

"Kami mendasarkan pada keputusan MK yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula yang melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (13/10/2025).

Serikat Buruh menolak usulan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan, Airlangga menyampaikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dalam Investor Daily Summit 2025 di Jakarta.

"Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB dan Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," ujar Said.

Ia pun berharap, pemerintah seharusnya menggunakan formula yang berpihak kepada pekerja agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Putusan MK soal Penentuan UMP

Sebelumnya, MK mengeluarkan Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya.

Sebelumnya, aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved