Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Program PPPK Paruh Waktu 2025 dirancang sebagai solusi alternatif dalam penataan tenaga honorer secara nasional.
Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:
1. Guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun
- belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025, Cek Besarannya |
![]() |
---|
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Sesuai Keputusan Kementerian PAN-RB |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara, Paling Rendah Rp 3,7 Juta |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Perhitungannya Mengikuti Jam Kerja dan Kebutuhan Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.