Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Program PPPK Paruh Waktu 2025 dirancang sebagai solusi alternatif dalam penataan tenaga honorer secara nasional.
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)
Persyaratan PPPK Paruh Waktu
Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup. Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025, Cek Besarannya |
![]() |
---|
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Sesuai Keputusan Kementerian PAN-RB |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara, Paling Rendah Rp 3,7 Juta |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Perhitungannya Mengikuti Jam Kerja dan Kebutuhan Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.