Kasus Korupsi
Identitas 2 WNI Tersangka Korupsi Jadi Buronan Interpol, Kini Dicabut Status Kewarganegaraan
Dua warga negara Indonesia kini dicabut status kewarganegaraan mereka di dunia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua warga negara Indonesia kini dicabut status kewarganegaraan mereka di dunia.
Mereka berdua adalah tersangka korupsi yang sedang buron.
Mereka bermana Jurist Tan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Baca juga: Sosok Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Jurist Tan adalah seorang pengusaha dan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ia dikenal luas setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Juli 2025.
Juga Riza Chalid tersangka kasus tata kelola minyak mentah.
Mohammad Riza Chalid adalah seorang pengusaha di bidang energi (migas) dan investasi yang dikenal luas di Indonesia karena keterlibatannya dalam beberapa kasus kontroversial.
Ia dijuluki "raja minyak" atau The Gasoline Godfather karena perusahaan-perusahaannya yang berpengaruh di sektor migas.
Masih ingat dengan nama Jurist Tan, sosok yang sempat ramai diburu aparat karena?
Kini, kabar terbaru menyebutkan bahwa Jurist Tan bernasib sama dengan salah satu buronan besar kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid.
Keduanya kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah paspor mereka dicabut oleh pemerintah.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Ya (stateless),” ujar Anang saat dikonfirmasi mengenai konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Anang, langkah tegas tersebut diambil agar kedua buronan tidak dapat dengan mudah berpindah negara demi menghindari kejaran hukum.
Dengan status stateless, baik Jurist Tan maupun Riza Chalid kini kehilangan hak hukum sebagai warga negara mana pun di dunia.
Pihak Kejagung menilai kebijakan pencabutan paspor merupakan bagian dari strategi hukum untuk menekan ruang gerak para pelaku korupsi kelas kakap.
Adapun pencabutan paspor Jurist Tan dilakukan lebih dulu, tepatnya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan bahwa keputusan tersebut memang berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung.
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus pada Rabu (13/8/2025).
Hal yang sama juga diberlakukan terhadap Riza Chalid, yang paspornya dicabut bersamaan dengan pencekalan yang diterbitkan oleh Kejagung pada 10 Juli 2025.
Langkah ini diambil agar Riza tidak memiliki kesempatan untuk bepergian ke luar negeri atau bersembunyi di negara lain.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” jelas Agus menegaskan.
Dengan begitu, Kejagung kini fokus melacak keberadaan keduanya di luar negeri, sementara status stateless membuat mereka kian terpojok dan sulit bergerak bebas.
Kasus yang Menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ia terseret dalam perkara tata kelola minyak mentah, di mana dirinya diduga bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Sementara itu, Jurist Tan juga memilih tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Kasus yang membelitnya terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sebagai langkah lanjutan, Kejagung telah mengajukan permintaan penerbitan red notice ke Interpol pada Agustus lalu.
Jika permintaan itu dikabulkan, kedua buronan tersebut akan masuk dalam daftar pencarian internasional.
Red notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu melacak, menangkap, dan menyerahkan buronan kepada negara peminta, dalam hal ini Indonesia.
Langkah Kejagung mencabut paspor dua buronan besar, Riza Chalid dan Jurist Tan, menurut saya merupakan strategi hukum yang cerdas sekaligus tegas.
Dengan status stateless, ruang gerak keduanya akan semakin terbatas.
Mereka tak lagi memiliki dokumen resmi untuk keluar masuk negara, sehingga peluang bersembunyi pun semakin kecil.
Namun, di sisi lain, keputusan ini juga membuka pertanyaan: apakah pencabutan paspor saja cukup untuk memastikan keduanya segera kembali ke Indonesia? Fakta bahwa keduanya masih berada di luar negeri menunjukkan ada tantangan besar dalam penegakan hukum lintas negara.
Di sinilah peran red notice Interpol sangat krusial, karena kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan.
Kedua kasus yang menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan bukan perkara sepele.
Dari tata kelola minyak mentah hingga pengadaan laptop untuk pelajar di wilayah 3T, semua terkait dengan kepentingan publik.
Artinya, publik tentu berharap kasus ini bisa segera dituntaskan agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan.
Bagi saya, pencabutan paspor hanyalah permulaan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara konsisten mengeksekusi langkah-langkah berikutnya, hingga kedua buronan tersebut benar-benar bisa diadili di tanah air.
Lokasi Buronan Jurist Tan
Kepolisian kini telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI.
Jurist Tan menjadi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Jurist Tan termasuk salah satu tersangka yang sedang berproses hukum.
"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/9/2025).
Meskipun lokasi Jurist Tan sudah diketahui, pihak kepolisian masih menahan diri untuk mengungkap detailnya ke publik.
"Kita update nanti," tambah Untung singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan (JT).
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL).
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.
Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia ditugaskan membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasilnya menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Sebagai staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat internal tersebut.
Hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.
(TribunNewsmaker.com/ Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sosok Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoe Tersandung Korupsi Bansos PKH, Rugikan Negara Rp200 Miliar |
![]() |
---|
Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto, KPK Koordinasi dengan Polri |
![]() |
---|
Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Usia 24 Tahun yang Terlibat Suap Bupati PPU |
![]() |
---|
Sosok Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Deretan Kasus Korupsi yang Disorot Publik di 2025, Kini Ditangani Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.