Bjorka Ditangkap
Akhirnya Terungkap, Hacker Bjorka Ternyata Anak Tunggal hingga Jadi Tulang Punggung Keluarga
Ternyata, ia merupakan anak tunggal yang sudah yatim piatu. Meski begitu, ia menjadi tulang punggung dan menanggung kebutuhan keluarganya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Sosok Hacker Bjorka yang Ditangkap Polisi di Minahasa, Ternyata Tak Lulus Sekolah dan Pengangguran |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Siapa Nama Asli Bjorka Hacker Pembobobol Data Nasabah Bank, Ternyata Orang Manado |
![]() |
---|
Sosok Wahyu Pelaku Pencurian Data yang Gunakan Nama Bjorka, Pemuda 23 Tahun Asal Manado |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Hacker Bjorka di Minahasa Sulawesi Utara, Ternyata Asal Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.