Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM

Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite, Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025

Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite  (RON 90).

Editor: Indry Panigoro
Meta AI
PERTALITE: llustrasi mobil dan motor dilarang isi pertalite dibuat Meta AI. Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Artinya, beberapa tipe mobil dan sepeda motor tertentu kini tidak lagi diizinkan mengisi Pertalite (RON 90).

Perlu dipahami, Pertalite adalah salah satu jenis BBM yang harganya mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menanggung sebagian besar biaya produksi, sehingga harga jualnya kepada masyarakat bisa lebih rendah dari harga pasar sesungguhnya.

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kini kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

PERTALITE: llustrasi mobil dan motor dilarang isi pertalite dibuat Meta AI. Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
PERTALITE: llustrasi mobil dan motor dilarang isi pertalite dibuat Meta AI. Per 1 Oktober 2025, kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah mulai diterapkan secara resmi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. (Meta AI)

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan

Toyota

-Agya 1.197 cc

-Calya 1.197 cc

-Raize 998 cc dan 1.198 cc

-Avanza 1.329 cc

Daihatsu

-Ayla 998 cc dan 1.197 cc

-Sigra 998 cc dan 1.197 cc

-Sirion 1.329 cc

-Rocky 998 cc dan 1.198 cc

-Xenia 1.329 cc

2. Suzuki

-Ignis 1.197 cc

-S-Presso 998 cc

3. Honda

Brio 1.199 cc

4. Kia

-Picanto 1.248 cc

-Seltos bensin 1.353 cc

-Rio 1.348 cc

5. Wuling

Formo S 1.206 cc

6. Nissan

-Kicks e-Power 1.198 cc

-Magnite 999 cc

7. Mercedes-Benz

-A-Class 1.332 cc

-CLA 1.332 cc

-GLA 200 1.332 cc

-GLB 1.332 cc

8. DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

9. Peugeot

2008 1.199 cc

10. Volkswagen

-Tiguan 1.398 cc

-Polo 1.197 cc

-T-Cross 999 cc

11. Tata

Ace EX2 702 cc

12. Renault

-Kiger 999 cc

-Kwid 999 cc

-Triber 999 cc

13. Audi

Q3 1.395 cc

Jenis Kendaraan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

Daftar Mobil tersebut yakni:

All New Ertiga

Daihatsu Terios

Daihatsu Xenia 1.5

DFSK Glory 560

Honda City Hatchback RS

Honda City

Honda HR-V

Honda Mobilio

Hyundai Palisade

Hyundai Santa Fe

Hyundai Stargazer

Kia Grand Carnival

Lexus RX

Mazda 2 Hatchback

Mazda 2 Sedan

Mazda 3 Sedan

Mazda CX-3

Mazda CX-5

Mazda CX-8

Mazda CX-9

Mercedes-Benz A 200

Mercedes-Benz GLE-Class

Mitsubishi Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport Elite

Mitsubishi Triton

Mitsubishi Xpander

Nissan Livina

Nissan Magnite

Nissan Serena

Nissan Terra

Nissan X Trail

Renault Triber

Suzuki Baleno Hatchback

Toyota Alphard

Toyota Avanza 1.5

Toyota Camry

Toyota Fortuner

Toyota GR Supra

Toyota Hiace

Toyota Hilux

Toyota Kijang Innova

Toyota Rush

Toyota Vios

Toyota Voxy

Toyota Yaris

Wuling Almaz RS

Wuling Confero S

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved