Pensiun Anggota DPR
Dinilai Tak Masuk Akal, Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat Warga ke MK: Kerja Hanya Lima Tahun
Gugatan itu menyoroti aturan yang memberi uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI, meski masa jabatan mereka hanya lima tahun.
Dalam gugatan ini, pemohon juga membandingkan status hak keuangan anggota DPR dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, India, dan Australia.
Anggota Kongres Amerika Serikat disebut membatasi minimal klaim pada usia 62 tahun dan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
"Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar," tulis permohonan tersebut.
Sedangkan Australia dan Inggris hampir sama, menggunakan sistem tabungan pensiun biasa layaknya pekerja.
Hanya India yang cukup mirip, mendapatkan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
Uang pensiun anggota DPR
Ketentuan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR diaturlewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian bunyi aturan tersebut.
Besaran uang pensiun yng diterima anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan PP tersebut, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 (masa jabatan 2 periode); Rp 2.935.704 (masa jabatan 1 periode); dan Rp 401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).
Dengan demikian, bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan, berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp 3.639.540.
Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
Uang pensiun ini berhak diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
DPR
Pensiun Anggota DPR
Pensiun Seumur Hidup
UU Nomor 12 Tahun 1980
wakil rakyat
Mahkamah Konstitusi
Terungkap dalam Sidang, Ada Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Sosok Chelsea Jenny Pattiwael: Ajudan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Lulusan IPDN |
![]() |
---|
2 Bendahara BPMS GMIM Dikuliti Hakim dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Mobil Pajero Ngebut Tabrak Tiang Listrik Hingga Roboh |
![]() |
---|
Kesaksian Sekretaris BPMS GMIM dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.