Makan Bergizi Gratis
Kritik Tata Kelola MBG, Mahfud MD: Program Ini Harus Diteruskan Tapi Kejelekannya Harus Diselesaikan
Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perhatian publik.
Padahal, lanjut Mahfud, pada asas-asas umum pemerintahan yang baik terdapat 8 asas salah satunya adalah asas kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum melalui undang-undang, PP, atau Kepres penyelenggara dapat diukur kinerjanya telah baik atau tidak.
“Kalau kita mengatakan di kabupaten, sekolah, atau dapur itu pengelolaan tidak benar. Terus apa ukuran ketidak benaran, kan harus ada tata kelolanya diatur misalnya dengan PP atau Kepres atau peraturan BGN misalnya atau apa harus jelas sehingga ada ukuran parameter yang memberikan kepastian,” jelas Mahfud.
Menurut dia, dengan adanya kepastian hukum, seseorang dapat menilai bahwa melakukan sesuatu yang salah memiliki konsekuensi yang harus ditanggung.
“Kepastian hukum itu pentingnya agar orang bisa memprediksi, kalau saya melakukan ini kalau benar ini, kalau salah saya akan menerima akibat ini, akibat perdatanya ini, pidananya ini kan bisa kalau ada kepastian hukum,” lanjut dia.
Menurut dia dengan adanya kepastian hukum dapat memberikan jaminan hukum kepada masyarakat.
“MBG bagus dan harus diteruskan dan dikawal, mungkin manfaatnya sudah banyak jauh lebih banyak dari kejelekannya. Tapi tetap kejelekannya harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan asas kepastian hukum, agar semuanya nyaman,” kata dia.
Bagi Mahfud, walaupun angka keracunan dinilai kecil oleh presiden namun tetap menyangkut nyawa seseorang.
Mahfud juga membandingkan angka keracunan akibat MBG ini dengan kecelakaan pesawat. Dia mengatakan, kendati kecelakaan pesawat tidak sampai 0,1 persen, tetap akan membuat masyarakat khawatir dan ribut.
“Itu menyangkut nyawa, menyangkut kesehatan. Ini bukan persoalan angka. Ini harus diteliti lagi,” tegas dia.
Program MBG 2026 dapat Anggaran Rp335 triliun
Resmi disahkan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah draf atau usulan undang-undang yang sedang dalam proses pembahasan dan belum disahkan oleh lembaga legislatif (seperti Dewan Perwakilan Rakyat/DPR di Indonesia) dan persetujuan eksekutif (Presiden).
RUU ini berisi norma hukum yang diusulkan untuk menjadi peraturan yang mengikat, namun baru akan menjadi Undang-Undang (UU) yang sah dan berlaku setelah melalui proses legislasi yang lengkap, termasuk pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
Terkait hal tersebut DPR RI telah mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani mendengar sikap seluruh fraksi partai politik di DPR RI dalam pembahasan tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026.
Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan rincian pagu anggaran berbagai agenda prioritas pada APBN 2026.
| Kelola 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sulsel, Yasika Ramadhani Anggota DPRD Kini Tuai Sorotan |
|
|---|
| Ada Insentif Rp6 Juta Per Hari untuk SPPG? Ini Penjelasan Kepala Badan Gizi Nasional |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyebab Utama Keracunan MBG Ternyata dari Bahan Ini, Dibeber BGN |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Sadewa Ancam Tarik Anggaran MBG, Ini Alasan Utamanya |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyebab Medis Keracunan MBG di Indonesia, Dibeber Menakes Budi Gunawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Mahfud-MD-Yang-Menang-Pemilu-Harus-Diakui-Yang-Kalah-Jangan-Marah-marah-Melulu.jpg)