Bantuan Pemerintah
Cair September 2025, Begini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahap 3
Penyaluran kali ini juga menjadi penutup tahap ketiga pencairan bansos untuk tahun berjalan.
Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori.
Misalnya ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentang BPNT
Selanjutnya, ada BPNT atau yang dulu bernama bansos Sembako. Pada bulan ini, penyaluran BPNT juga memasuki tahap 3.
Nilai BPNT sejumlah Rp 200 ribu per per KPM per bulan dan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.
Waktu penyaluran BPNT dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal dua atau tiga bulan sekaligus.
Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.
Segmentasi penerima BPNT meliputi:
Penyandang disabilitas tunggal;
Lanjut usia tunggal;
KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Bantuan Beras Pemerintah Kembali Lagi! Begini Cara Cek Nama Penerima untuk Periode Oktober–November |
|
|---|
| Daftar Lengkap 17 Paket Stimulus Ekonomi Terbaru 2025, Ada Program Padat Karya Tunai |
|
|---|
| Cair Agustus - September 2025, Berikut Jumlah Bantuan Insentif yang Akan Didapat Guru Non-ASN |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik Pelanggan Daya 450 VA - 900 VA |
|
|---|
| Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan Jadi Subsidi Upah Rp 600 Ribu Pekerja dan Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Komponen-Baru-PKH-2025-yang-Cair-di-Bulan-Juni-Penerima-Kategori-Ini-Jadi-Prioritas.jpg)