PPPK 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025? Ini Rinciannya
Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor:
Gryfid Talumedun
Dok. Pemkot Tomohon
PPPK PARUH WAKTU - Para honorer di lingkup Pemkot Tomohon yang diangkat menjadi PPPK. Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025? Ini Rinciannya
Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:
1. Guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun
- belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Berita Terkait: #PPPK 2025
Ini Solusi yang Harus Dilakukan Jika Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Tiap Daerah, Sulawesi Utara Dapat Segini |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan, Honorer Bersiap Dilantik |
![]() |
---|
Ini 2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturannya |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.