Gaji ASN
Garda Terdepan Jadi Prioritas Kenaikan Gaji ASN 2026, Ini Isi 8 Program dalam Perpres 79 Tahun 2025
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen , inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen , dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS.
Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6 persen , inflasi 2,5 persen , plus minus 1 persen , dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.
Kebijakan ini sekaligus memperbarui Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang APBN 2025.
Rincian Gaji Pokok per Golongan
Meskipun besaran kenaikan akan disesuaikan dengan regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum adanya penyesuaian:
Golongan I
-
I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.260.400
-
I/b: Rp 1.610.000 – Rp 2.335.800
-
I/c: Rp 1.660.700 – Rp 2.397.400
-
I/d: Rp 1.713.000 – Rp 2.472.900
Golongan II
-
II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Aturan Baru Gaji 2026 ASN, Kabarnya Bakal Naik, Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK Sekarang |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik? Berikut Penjelasan Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Segini Gaji Guru dan Pensiunan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Segini Prediksi Kenaikan Gaji Juga Tunjangan PNS dan PPPK 2025, Sudah Berlaku |
![]() |
---|
Segini Perkiraan Kenaikan Gaji Guru 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.