Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

Garda Terdepan Jadi Prioritas Kenaikan Gaji ASN 2026, Ini Isi 8 Program dalam Perpres 79 Tahun 2025

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Editor: Glendi Manengal
TribunTimur.com
GAJI PNS - Garda terdepan jadi prioritas kenaikan gaji ASN. Berikut ini daftar 8 program dalam Perpes Nomor 79 Tahun 2025 

6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen , inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen , dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. 

Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6 persen , inflasi 2,5 persen , plus minus 1 persen , dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.

Kebijakan ini sekaligus memperbarui Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang APBN 2025.

Rincian Gaji Pokok per Golongan

Meskipun besaran kenaikan akan disesuaikan dengan regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum adanya penyesuaian:

Golongan I

  • I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.260.400

  • I/b: Rp 1.610.000 – Rp 2.335.800

  • I/c: Rp 1.660.700 – Rp 2.397.400

  • I/d: Rp 1.713.000 – Rp 2.472.900

Golongan II

  • II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved