Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tes Kemampuan Akademik

Pendaftar Tes Kemampuan Akademik 2025 Membludak, Ternyata Aturan Ini Penyebabnya

Sementara itu, murid yang sudah menetapkan mata pelajaran pilihan yang diajukan juga cukup besar. 

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS/A HANDOKO
TKA- Ilustrasi siswa SMA. Pendaftar tes kemampuan akademik membludak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup menggembirakan, siswa yang mendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) membludak.

Padahal pendaftaran baru akan ditutup pada 5 Oktober 2025.

Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sudah ada 3,5 juta murid kelas 12 SMA/SMK yang mendaftar.

Baca juga: Beda TKA dan Ujian Nasional, Berlaku Untuk Pendidikan Dasar Hingga Menengah Atas

Ternyata ada aturan baru yang berlaku pada 2026 terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Nilai TKA menjadi bagian penting yang wajib dimiliki.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang berfungsi mengukur penguasaan konsep inti dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS) siswa, serta capaian akademik mereka secara objektif dan terstandar.

Berbeda dengan Ujian Nasional, TKA tidak wajib dan bukan penentu kelulusan, melainkan sebagai pelengkap dan alat ukur untuk kepentingan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). 

Pendaftaran TKA telah dibuka sejak 24 Agustus dan akan berlangsung hingga 5 Oktober 2025.

Data Kemendikdasmen mencatat, hingga 19 September 2025 para pendaftar TKA berasal dari 16.065 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.372.867 siswa sudah melengkapi berkas pendaftaran.

Sementara itu, murid yang sudah menetapkan mata pelajaran pilihan yang diajukan juga cukup besar. 

Tercatat ada 1.057.853 murid yang memilih mata pelajaran kategori Pilihan 1, dan 1.009.590 murid yang memilih mata pelajaran kategori pilihan 2.

Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada November 2025. 

Hasil tes ini nantinya menjadi salah satu komponen yang dipertimbangkan dalam seleksi mahasiswa baru jalur prestasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Mulai 2026, siswa yang mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) diharuskan memiliki nilai TKA, berbeda dengan tahun 2025 ketika syarat tersebut belum berlaku.

Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok menjelaskan kehadiran TKA untuk menjaga integritas, proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. 

Setiap tahun, panitia kerap menerima keluhan terkait validasi nilai rapor.

Sehingga keberadaan TKA berfungsi sebagai alat verifikasi agar nilai rapor lebih terjamin keabsahannya dan proses seleksi berjalan lebih adil.

"Jadi selalu ada saja keluhan soal nilai rapor yang bisa diubah sebelum di-upload dan sebagainya," jelas Eduart dikutip, Sabtu (20/9/2025).

Ia menjelaskan, tiga jalur utama dalam proses pendaftaran tetap berlaku yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kuota yang masih sama seperti tahun sebelumnya. 

Perubahan hanya terletak pada syarat tambahan TKA untuk jalur SNBP.

"Hal yang baru untuk 2026 itu, siswa harus memiliki nilai tes kemampuan akademik, yang mana TKA ini penyelenggaraannya adalah Kemendikdasmen, yang berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah tentunya," katanya.

Ia menambahkan, siswa perlu memahami aturan baru ini karena sertifikat TKA menjadi syarat pendaftaran SPMB 2026. 

Tes dijadwalkan November 2025 dengan pendaftaran sejak akhir Agustus, sementara pendaftaran universitas dimulai awal tahun sehingga peserta memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri.

"Terkait dengan nilai TKA yang harus dimiliki oleh siswa untuk yang ikut SNBP. Sengaja ini kami informasikan agar sejak dini orang tua sudah bisa melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait dengan mengontrol prestasi putra-putrinya. Siswa eligible mempunyai nilai TKA," ujarnya. 

Ia menjelaskan, TKA merupakan validator nilai rapor, sekolah dapat bersikap jujur dalam pencantuman nilai rapor siswanya sehingga proses seleksi di PTN dapat berjalan adil dan berimbang tanpa harus diiringi kecurigaan adanya inflasi nilai rapor dari satu atau beberapa sekolah tertentu.   

TKA bertujuan untuk menguji pemahaman dan kemampuan siswa dalam bidang studi yang diujikan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved