Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujian Nasional

Beda Ujian Nasional dan Tes Kemampuan Akademik, Antara Wajib dan Tidak

Pemerintah akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jakarta
SISWA: Ilustrasi siswa SMA. Ini beda UN dan TKA 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah kini menyiapkan dua jenis tes untuk siswa tingkat SD hingga SMA.

Namun ada yang wajib untuk diikuti, namun ada juga yang tidak.

Kedua tes tersebut adalah ujian nasional dan tes kemampuan akademik.

Baca juga: Beda TKA dan Ujian Nasional, Berlaku Untuk Pendidikan Dasar Hingga Menengah Atas

Ujian Nasional (UN) adalah sistem evaluasi pendidikan standar yang pernah ada di Indonesia untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional, menjadi salah satu tolok ukur pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan pemetaan mutu pendidikan.

Namun, UN telah dihapuskan sejak 2021 dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN).

Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen yang mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa dalam bidang-bidang keilmuan sesuai kurikulum yang berlaku di sekolah, seperti Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Geografi, Sejarah, Ekonomi, dan Sosiologi.

TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, tetapi dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam seleksi masuk perguruan tinggi, terutama melalui jalur prestasi atau mandiri, serta untuk memberikan gambaran capaian akademik secara objektif. 

Pemerintah akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA.

Sebagai permulaan pemerintah akan menggelar TKA untuk jenjang SMA sederajat terlebih dahulu pada November 2025 mendatang.

Sementara jenjang SD dan SMP sederajat kemungkinan akan digelar sekitar Maret atau April 2026 mendatang.

TKA ini sebenarnya hampir mirip dengan Ujian Nasional (UN) yang sudah diharuskan pemerintah beberapa tahun silam dan sudah lama ditiadakan.

Lantas apa perbedaan antara TKA dan UN?

Perbedaan ujian nasional (UN) dan TKA

1. Tidak wajib

Dahulu, siswa SD, SMP dan SMA diwajibkan untuk ikut UN sebagai salah satu syarat kelulusan dari sekolah.

Sementara pada TKA, pemerintah tidak mewajibkan setiap siswa untuk ikut dan tidak akan menjadi penentu kelulusan dari sekolah. Hal ini dilakukan juga untuk mencegah stres siswa terhadap jenis ujian seperti UN.

2. Bukan penentu kelulusan

Hasil UN dulu dijadikan salah satu syarat untuk bisa lulus dari sekolah. Sementara TKA tidak dijadikan syarat penentu kelulusan.

Siswa yang tidak ikut TKA juga tidak akan mendapat konsekuensi apapun.

3. Salah satu pertimbangan jalur prestasi

Meski tidak dijadikan syarat kelulusan, TKA akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk masuk dalam jalur prestasi dari SD ke SMP dan dari SMP ke SMA.

Begitu pula dengan dari SMA ke perguruan tinggi juga bisa digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk ikut Seleksk Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sementara UN, dahulu hanya dijadikan penentu kelulusan dari sekolah.

4. Bisa dijadikan pertimbangan masuk kerja

Dalam beberapa kondisi, siswa yang ingin bekerja bisa menggunakan hasil TKA untuk melamar pekerjaan karena hasil UN merupakan nilai individu yang mengukur kemampuan akademik.

5. Materi ujian

Pada pelaksanaan, UN biasanya pemerintah sudah menentukan materi apa saja yang akan diujikan pada siswa di setiap jenjang pendidikan.

Namun pada TKA, untuk jenjang SD dan SMP sudah ditentukan materi apa saja yang akan diujikan. Sementara pada jenjang SMA ada beberapa materi uji wajib dan pilihan yang bisa dipilih langsung oleh siswa.

Demikian perbedaan antara Ujian Nasional dan TKA yang akan digelar pemerintah mulai November 2025 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved