Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujian Nasional

Syarat Siswa Lulus Tanpa Ikut Ujian Nasional (UN) 2021, Simak Ketentuannya Sesuai SE Mendikbud

UN ditiadakan, siswa lulus tanpa mengikuti Ujian Nasional. Simak syarat dan ketentuannya sesuai surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah Siswa tengah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 di SMAN 1 Jakarta, Senin (9/4/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan ujian nasional (UN) ditiadakan.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Senin (1/2/21).

Isi surat edaran tersebut tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Para pelajar atau siswa tingkat akhir tidak akan melaksanakan ujian nasional untuk trial akhir studi.

Di mana, siswa lulus tanpa mengikuti ujian nasional.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
(Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Edarkan surat UN ditiadakan. Para siswa bisa lulus tanpa mengikuti ujian nasional/Setpres)

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,

maka perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir

dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama.

Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional ( UN).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved