Ujian Nasional
Syarat Siswa Lulus Tanpa Ikut Ujian Nasional (UN) 2021, Simak Ketentuannya Sesuai SE Mendikbud
UN ditiadakan, siswa lulus tanpa mengikuti Ujian Nasional. Simak syarat dan ketentuannya sesuai surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan ujian nasional (UN) ditiadakan.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Senin (1/2/21).
Isi surat edaran tersebut tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Para pelajar atau siswa tingkat akhir tidak akan melaksanakan ujian nasional untuk trial akhir studi.
Di mana, siswa lulus tanpa mengikuti ujian nasional.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apa saja?
(Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Edarkan surat UN ditiadakan. Para siswa bisa lulus tanpa mengikuti ujian nasional/Setpres)
Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,
maka perlu dilakukan langkah responsif.
Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir
dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama.
Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.
Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional ( UN).