Ujian Nasional
Setelah UN dan Ujian Sekolah Ditiadakan, Ini 8 Poin Cara Menentukan Kelulusan Siswa
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan meniadakan Ujian Nasional ( UN ), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Keputusan ini berlaku bagi siswa kelas 6 SD / sederajat, kelas 9 SMP / sederajat dan kelas 12 SMA / sederajat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus yakni sebagai berikut:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk yakni:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim

8 Poin SE Mendikbud