Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujian Nasional

Setelah UN dan Ujian Sekolah Ditiadakan, Ini 8 Poin Cara Menentukan Kelulusan Siswa

Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

handover
Peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tingkat SMK Se-Provinsi Sulawesi Utara di SMKN 2 Tondano, Senin (16/3/2020). Kini UN, ujian kesetaraan dan ujian sekolah ditiadakan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan meniadakan Ujian Nasional ( UN ), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

Keputusan ini berlaku bagi siswa kelas 6 SD / sederajat, kelas 9 SMP / sederajat dan kelas 12 SMA / sederajat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

siswa SMAN 1 Tutuyan mengikuti ujian sekolah berstandar nasional mengikuti ujian. Tahun ini UN, ujian kesetaraan dan ujian sekolah ditiadakan.
siswa SMAN 1 Tutuyan mengikuti ujian sekolah berstandar nasional mengikuti ujian. Tahun ini UN, ujian kesetaraan dan ujian sekolah ditiadakan. (TRIBUNMANADO/ALDI PONGE)

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus yakni sebagai berikut:

1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk yakni:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan di atas merupakan bagian dari 8 poin SE yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim

Suasana upacara bendera pada hari pertama sekolah tatap muka di tengah pandemi covid-19 di salah satu SD di Aceh Besar, Senin (4/1/2021).
Suasana upacara bendera pada hari pertama sekolah tatap muka di tengah pandemi covid-19 di salah satu SD di Aceh Besar, Senin (4/1/2021). (SERAMBI/HENDRI)

8 Poin SE Mendikbud

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved