Ujian Nasional
Setelah UN dan Ujian Sekolah Ditiadakan, Ini 8 Poin Cara Menentukan Kelulusan Siswa
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan meniadakan Ujian Nasional ( UN ), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Keputusan ini berlaku bagi siswa kelas 6 SD / sederajat, kelas 9 SMP / sederajat dan kelas 12 SMA / sederajat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah, maka ada tiga ketentuan siswa tingkat akhir di SD, SMP, dan SMA dinyatakan lulus yakni sebagai berikut:
1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam empat bentuk yakni:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Syarat Siswa Lulus Tanpa Ikut Ujian Nasional (UN) 2021, Simak Ketentuannya Sesuai SE Mendikbud |
![]() |
---|
UN dan Ujian Kesetaraan Dihapus, Ini Pengganti Penilaian Kelulusan |
![]() |
---|
Menteri Nadiem Makarim Sebut Ujian Nasional Diganti Jadi Penilaian Kompetensi Minimum |
![]() |
---|
Kebijakan Presiden Jokowi, Meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 |
![]() |
---|
Ujian Nasional 2020 Resmi Dibatalkan, untuk Kebaikan Kita Bersama, Ini Tanggapan Serikat Guru |
![]() |
---|