Demo Ricuh
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Masih Kejar yang Lain
Menurut Dicky, ada belasan orang yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.
"Dari 12 orang itu ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat dilakukan imbauan untuk membubarkan diri melawan petugas," ujarnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan, pelaku penjarahan lainnya masih dikejar polisi.
"Ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar," ucap Dicky.
Menurut Dicky, ada belasan orang yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.
Beberapa di antaranya adalah warga sekitar rumah Uya Kuya.
Hukuman Pidana untuk Pelaku Penjarahan
KUHP mengatur dua jenis hukuman, yaitu pidana pokok berupa hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Serta pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu, perampasan barang, atau pengumuman putusan hakim.
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bahaya Gas Air Mata, Ternyata Bisa Sebabkan Kebutaan Hingga Erosi Kornea |
![]() |
---|
Sosok Mercy Jasinta, Dosen Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas: Saya Merasa Terpanggil |
![]() |
---|
Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat? Simak Isi Lengkapnya |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Mappasessu, Pengusaha yang Gantikan Posisi Ahmad Sahroni, Hartanya Capai Rp 100 M |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sanksi Apa yang Dijatuhi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.