Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Masih Kejar yang Lain

Menurut Dicky, ada belasan orang yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.

Editor: Alpen Martinus
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewi
RUMAH - Rumah anggota DPR RI Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan usai digeruduk massa dan kini dipasang garis polisi, Minggu (31/8/2025). Polisi saudah tertapkan 12 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. 

"Dari 12 orang itu ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat dilakukan imbauan untuk membubarkan diri melawan petugas," ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan, pelaku penjarahan lainnya masih dikejar polisi.

"Ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar," ucap Dicky.

Menurut Dicky, ada belasan orang yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.

Beberapa di antaranya adalah warga sekitar rumah Uya Kuya.

Hukuman Pidana untuk Pelaku Penjarahan

KUHP mengatur dua jenis hukuman, yaitu pidana pokok berupa hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.

Serta pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu, perampasan barang, atau pengumuman putusan hakim.

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved