Demo Ricuh
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Masih Kejar yang Lain
Menurut Dicky, ada belasan orang yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penjarahan dan pengrusakan di rumah Uya Kuya.
Bahkan hingga sekarang sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagi tersangka.
Memang keadaan rumah Uya Kuya sangat berantakan akibat penjarahan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Dalang di Balik Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya
Penjarahan adalah pengambilan barang secara paksa selama perang, bencana alam, atau kerusuhan.
Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian.
Ancaman hukuman untuk pelaku pencurian di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis pencuriannya.
Mulai dari pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) hingga 7 tahun penjara, dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang bisa mencapai hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.
Terdapat juga pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) dengan ancaman 3 bulan penjara, dan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP) yang merupakan delik aduan.
Sejumlah barang pribadi lenyap tak bersisa.
Namun perlahan sejumlah barang yang dijarah dikembalikan.
Mungkin lantaran pelakunya merasa ketakutan.
12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan, para tersangka penjarahan rumah Uya Kuya itu telah ditahan.
"Sebanyak 12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Uya Kuya," kata Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi Sabtu (6/9/2025).
Rumah Uya Kuya diketahui dijarah massa anarkis pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Bahaya Gas Air Mata, Ternyata Bisa Sebabkan Kebutaan Hingga Erosi Kornea |
![]() |
---|
Sosok Mercy Jasinta, Dosen Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas: Saya Merasa Terpanggil |
![]() |
---|
Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat? Simak Isi Lengkapnya |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Mappasessu, Pengusaha yang Gantikan Posisi Ahmad Sahroni, Hartanya Capai Rp 100 M |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sanksi Apa yang Dijatuhi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.