Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Masih Kejar yang Lain

Menurut Dicky, ada belasan orang yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan.

Editor: Alpen Martinus
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewi
RUMAH - Rumah anggota DPR RI Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan usai digeruduk massa dan kini dipasang garis polisi, Minggu (31/8/2025). Polisi saudah tertapkan 12 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penjarahan dan pengrusakan di rumah Uya Kuya.

Bahkan hingga sekarang sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagi tersangka.

Memang keadaan rumah Uya Kuya sangat berantakan akibat penjarahan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Dalang di Balik Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya

Penjarahan adalah pengambilan barang secara paksa selama perang, bencana alam, atau kerusuhan.

Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian.

Ancaman hukuman untuk pelaku pencurian di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis pencuriannya.

Mulai dari pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) hingga 7 tahun penjara, dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang bisa mencapai hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.

Terdapat juga pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) dengan ancaman 3 bulan penjara, dan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP) yang merupakan delik aduan. 

Sejumlah barang pribadi lenyap tak bersisa.

Namun perlahan sejumlah barang yang dijarah dikembalikan.

Mungkin lantaran pelakunya merasa ketakutan.

12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan, para tersangka penjarahan rumah Uya Kuya itu telah ditahan.

"Sebanyak 12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Uya Kuya," kata Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi Sabtu (6/9/2025).

Rumah Uya Kuya diketahui dijarah massa anarkis pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved